- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TERGUGAT II;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA YANG TERDIRI DARI:
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SHM NOMOR 4858, SELUAS KURANG LEBIH 159 M2, DIKENAL DENGAN NAMA PERUM GRIYA YASA BLOK Q 3 RT005 RW009 TERLETAK DI DESA GENTAN, KECAMATAN BAKI, KABUPATEN SUKOHARJO ATAS NAMA BAMBANG JULIANTO GUNTORO, S.H. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH PEKARANGAN DENGAN SHM NOMOR 4273 SELUAS KURANG LEBIH 138 M2 YANG TERLETAK DI DESA GENTAN, KECAMATAN BAKI, KABUPATEN SUKOHARJO, DIPEROLEH TAHUN 2001 DIKENAL DENGAN NAMA PERUM GRIYA YASA ATAS NAMA BAMBANG JULIANTO GUNTORO, S.H DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SATU UNIT MOBIL SUZUKI X OVER, WARNA HITAM, NOMOR POLISI AD 9198 CU, PEMBUATAN DAN PERAKITAN TAHUN 2008, NOMOR RANGKA /NIK MHYHYA11S8J-101988, NOMOR MESIN M15AIA104428, STNK ATAS NAMA PENGGUGAT, DIPEROLEH TAHUN 2008;
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta yang terdiri dari:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 4858, seluas kurang lebih 159 M2, dikenal dengan nama Perum Griya Yasa Blok Q 3 RT005 RW009 terletak di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo atas nama Bambang Julianto Guntoro, S.H. dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah pekarangan dengan SHM Nomor 4273 seluas kurang lebih 138 M2 yang terletak di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, diperoleh tahun 2001 dikenal dengan nama Perum Griya Yasa atas nama Bambang Julianto Guntoro, S.H dengan batas-batas sebagai berikut:
- Satu unit Mobil Suzuki X Over, warna hitam, Nomor Polisi AD 9198 CU, pembuatan dan perakitan tahun 2008, Nomor Rangka /NIK MHYHYA11S8J-101988, Nomor Mesin M15AIA104428, STNK atas nama Penggugat, diperoleh tahun 2008;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 354/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 354/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | H. Ahmad Akhsin, M. H.brh. Toha Mansyur |
Panitera | H. Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR NOMOR 500/PDT.G /2022/PA KRA TANGGAL 8 SEPTEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 SHAFAR 1444 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI: 3.1. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SHM NOMOR 1429 SELUAS KURANG LEBIH 102 M2. SURAT UKUR NOMOR 00478/2005 TANGGAL 25 JULI 2005 DIKENAL DENGAN NAMA PERUMAHAN TAMAN PRATAMA NOMOR 1 F RT006 RW009 DESA PAULAN, KECAMATAN COLOMADU, KABUPATEN KARANGANYAR ATAS NAMA BAMBANG JULIANTO GUNTORO, S.H. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA : RUMAH SHM 1430; TIMUR : PERUMAHAN PURI ALAM ASRI; SELATAN : 00524/RUMAH MILIK IBU IBNU; BARAT : JALAN; 3.2. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SHM NOMOR 04921 SELUAS KURANG LEBIH 218 M2 SURAT UKUR NOMOR 533/2008 TANGGAL 30 OKTOBER 2008, TERLETAK DI DESA/KELURAHAN WARU, KECAMATAN BAKI, KABUPATEN SUKOHARJO ATAU DIKENAL DENGAN NAMA PERUM TIRTA MAYA RESIDENCE JALAN MANGESTI RAYA NOMOR D 1 ATAS NAMA BAMBANG JULIANTO GUNTORO, S.H. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: UTARA : TANAH KOSONG; TIMUR : RUMAH BAPAK STEVANUS ADI YULIANTO; SELATAN : JALAN PERUMAHAN; BARAT : JALAN PERUMAHAN; UTARA : JALAN PERUMAHAN; TIMUR : RUMAH BAPAK DIDIT ENDARTO; SELATAN : RUMAH BAPAK SATYA ANDIWAN; BARAT : TANAH KOSONG/OBJEK SENGETA HURUF D; UTARA : JALAN PERUMAHAN; TIMUR : RUMAH OBJEK SENGKETA HURUF C; SELATAN : RUMAH IBU ENDANG; BARAT : RUMAH BAPAK M. SYAFIK NASRUN; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 4. MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA YANG TERSEBUT PADA ANGKA 3 (TIGA), APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL DIMUKA UMUM OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PIHAK SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 4 (EMPAT); 6. MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT ATAU KEPADA SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA PADA ANGKA 3 (TIGA) UNTUK MENGOSONGKANNYA; 7. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN ATAS HARTA PADA DIKTUM NOMOR 3 (TIGA) TERSEBUT DI ATAS; 8. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TENTANG PERINTAH KEPADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO DAN KABUPATEN KARANGANYAR TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 10. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP13.950.000,00 (TIGA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 500/Pdt.G /2022/PA Kra tanggal 8 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Shafar 1444 Hijriah dengan mengadili sendiri: 3.1. Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 1429 seluas kurang lebih 102 M2. Surat ukur Nomor 00478/2005 tanggal 25 Juli 2005 dikenal dengan nama Perumahan Taman Pratama Nomor 1 F RT006 RW009 Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar atas nama Bambang Julianto Guntoro, S.H. dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Rumah SHM 1430; Timur : Perumahan Puri Alam Asri; Selatan : 00524/Rumah milik ibu Ibnu; Barat : Jalan; 3.2. Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 04921 seluas kurang lebih 218 M2 Surat ukur Nomor 533/2008 tanggal 30 Oktober 2008, terletak di Desa/Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo atau dikenal dengan nama Perum Tirta Maya Residence Jalan Mangesti Raya Nomor D 1 atas nama Bambang Julianto Guntoro, S.H. dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Kosong; Timur : Rumah Bapak Stevanus Adi Yulianto; Selatan : Jalan Perumahan; Barat : Jalan perumahan; Utara : Jalan perumahan; Timur : Rumah Bapak Didit Endarto; Selatan : Rumah Bapak Satya Andiwan; Barat : Tanah Kosong/objek sengeta huruf d; Utara : Jalan perumahan; Timur : Rumah objek sengketa huruf c; Selatan : Rumah Ibu Endang; Barat : Rumah Bapak M. Syafik Nasrun; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama yang tersebut pada angka 3 (tiga), apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat); 6. Memerintahkan kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang menguasai harta pada angka 3 (tiga) untuk mengosongkannya; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta pada diktum nomor 3 (tiga) tersebut di atas; 8. Menyatakan gugatan Penggugat tentang perintah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp13.950.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara Tingkat Banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 238 PK/Ag/2023
Banding : 354/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik13213