- Menyatakan Terdakwa DHARMA EKA SUBAKTI, SE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DHARMA EKA SUBAKTI, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp105.548.593,67 (seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah, enam puluh tujuh sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Buku Surat Keluar Sekretaris Tahun 2020 ? 2021;
- 1 Buku Surat Keluar Nodis Sekretaris;
- 1 Buku Surat Keluar KPU Tahun 2020;
- 1 Buku Surat Keluar KPU Tahun 2021;
- 1 Buku Surat Keluar Internal KPU Tahun 2020 ? 2021;
- 1 Buku Surat Tugas APBD Pilkada Tahun 2019, 2020, 2021;
- 1 Buku Surat Keputusan Sekretaris Tahun 2018, 2019, 2020;
- 1 Buah Dosir Hasil Cetak Print Buku Kas Umum dan BA KAS Keuangan Januari ? Desember Tahun 2020;
- 1 Jilid Photocopy Standar Satuan Harga/ peralatan keperluan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai T. A 2019;
- 1 Exemplar Realisasi anggaran hibah;
- 1 Exemplar Evaluasi pelaksaan anggaran tahapan pemilihan serentak TA 2020;
- 6 Exemplar Rencana kebutuhan biaya RKB;
- 1 Bundel SK dan Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja;
- 1 Map SPIP;
- 1 Map System Pengendalian Interen Pemerintah;
- 46 Bundel Dokumen Pengadaan Langsung;
- 1 Bundel Dokumen Pengadaan Tender;
- 1 Bundel Rapat pleno Bulan Januari, Februari, Maret, April, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember Tahun 2020;
- 1 Buku Surat MasukTahun 2020 ? 2021;
- 1 Buku Surat Masuk Nota Dinas KPU;
- I Buku Indeks Surat Pesanan;
- 1 Buku Ekspedisi Surat;
- 1 Buku Laporan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Serdang Bupati TA 2020-2021;
- 1 Bundel Laporan Keuangan Tahunan 2020;
- 1 Bundel Surat Keluar PPK TA 2020;
- 1 Buku Surat Keluar Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
- 6 Cek BRI yang sudah pernah digunakan;
- 1 Exemplar Asli Berita Acara Rapat Pleno LPJ Tahun 2020;
- 1 Bundel Laporan Periode Triwulan 1 -4 TA. 2020;
- 1 Lembar ASLI Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak An. Dharma Eka Subakti;
- 1 Bundel Photocopy Nota Dinas dan Serah Terima Alat peraga Kampaye;
- 1 Bundel Photocopy Surat Keluar nomor 028, 026, 029, 045,664, 788, 911;
- 1 Bundel Photocopy Berita acara Revisi RAB;
- 1 Bundel Kwitansi;
- 1 Bundel Photocopy Kronologis Penyusunan Anggaran PemilihanTahun 2020;
- 1 Exemplar Matrik Perubahaan (semula-menjadi) KPU;
- 1 Exemplar SK Penunjukan Pejabat Penangadaan Anggaran 076;
- Uang sebesar Rp109.800.000,- (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dari Chairman (PT Deli Media Televisi) yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0;
- Uang sebesar Rp4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Habibullah (CV. Movie Resto Prime Indonesia) yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0;
- Uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Putri Wahdini Harahap (CV. Agung Sriwijaya) yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0;
- Uang sebesar Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Muhammad Syukri yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0;
- Uang sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dari Hendri Julianto Nst, ST (CV. Berkah Mandiri) yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0;
- Uang sebesar Rp15.590.719,- (lima belas juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) dari Jon Ray Porman Saragih (CV. Sinarta) yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0;
- Uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Fadillah Maulana (CV. Triple A Pro) yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0;
- Uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Yelvana Arnie (istri/keluarga dari Terdakwa Rahmansyah Amd.Kom) untuk pengembalian kerugian keuangan Negara yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0;
- Uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Hendra Surya Subakti (Anak kandung/keluarga dari Terdakwa Dharma Eka Subakti, SE) untuk pengembalian kerugian keuangan Negara yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0;
- Uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Indah Permata Nauli (Adik Kandung/keluarga dari Terdakwa Chairul Miftah, SP) untuk pengembalian kerugian keuangan Negara yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 96/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 38. 1 Exemplar Surat Keterangan Bank BRI tentang Penutupan Rekening; 39. 1 Dosir Surat Keluar Januari s/d Desember 2019; 40. 1 Dosir Berita Acara dan SK Terbaru; 41. 1 Bundel Printout DIPA dan POK 2019, 2020, 2021; 42. 1 Bundel Printout BKU Desember 2019, Januari 2021 s/d April 2021; 43. 1 Bundel Rapat Pleno Rutin Tahun 2019; 44. 1 Bundel Rapat Pleno Rutin Tahun 2021; 45. 41 Bundel Dokumen Laporan POKJA terdiri dari 32 Laporan Asli dan 9 Laporan Photocopy; 46. 1 Dosir SPJ BulanJuni, Juli, Oktober, September, November dan Desember Tahun 2020; 47. 1 Berkas Penyusunan Laporan Periodik tanggal 26 Februari 2020; 48. 1 Buku Surat Keluar Kasubbag keuangan, Umum dan Logistik Tahun 2020; 49. 1 Exemplar Asli Catatan Hasil Reviu Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Pada KPU Kab. Sergei Periode yang Berakhir Per 31 Desember 2020; 50. 2 Lembar Asli Pengadaan Logistik Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati tanggal 14 September 2020; 51. 1 Exemplar Asli Penawaran Harga Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin (laptop, Printer, Harddisk Eksternal dan Infocus) pada Pemilihan Bupati Tanggal 24 September 2020; 52. 1 Buku Laporan Penghunjukan Bank sebagai tempat Penampungan dan Penyaluran Dana Hibah Pilkada 2020; 53. 1 Bundel Asli Surat Kesediaan pelaksaan kegiatan Kejian dan Riset Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2021 tanggal 01 April 2021; 54. 2 Bundel Surat Mohon Pembayaraan Pengadaan Barang tanggal 19 April 2021; 55. 1 Bundel Nota Kesepahaman Pengadaan Melalui Swakelola Antar KPU Kab. Serdang Bedagai dengan Yayasan Pusaka Indonesia; 56. 1 Bundel Mohon Pembayaran Pengadaan Swakelola Tanggal 19 April 2021; 57. 1 Map Berita Acara KPU; 58. 1 Lembar Asli SPK tentang Pengadaan Sewa Kendaraan; 59. 1 Berkas Photocopy Usulan Pengensahan Revisi Anggaran tanggal 24 September 2020; 60. 1 Exemplar Photocopy Penertiban Nomor Register Hibah Untuk Satker KPU Kab. Sergei Tanggal 06 Nopember 2019; 61. 3 Bundel SK Sektretaris KPPS dan Linmas PILKADA 2020 Se-Kabupaten Serdang Bedagai; 62. 1 Set Photocopy Surat Pengatar Pengusulan Dana Hibah tanggal 31 Juli 2019; 63. 1 Set Photocopy Surat Pengatar Pengusulan Dana Hibah tanggal 27 Juni 2019; 64. 1 Set Photocopy Surat Pengatar Pengusulan Dana Hibah tanggal 03 Juli 2019; 65. 1 Set Photocopy Surat Pengatar Pengusulan Dana Hibah tanggal 12 Juni 2019; 66. 1 Set Photocopy Surat Pengatar Pengusulan Dana Hibah tanggal 24 Juni 2019; 67. 1 Set Photocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); 68. 1 Set Photocopy Daftar Revisi Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sergei; 69. 1 Set Asli Daftar Revisi Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sergei Desember 2020; 70. 1 Plastik Sisa Dokumen yang di Musnahkan; 71. 57 (lima puluh tujuh) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Pantai Cermin; 72. 24 (dua puluh satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Bandar Khalifah; 73. 11 (sebelas) dosir Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Silinda; 74. 18 (delapan belas) dosir Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Sei Bamban; 75. 17 (tujuh belas) dosir Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Dolok Masihul; 76. 18 (delapan belas) dosir Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Sipispis; 77. 14 (empat belas) dosir dan 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Pegajahan; 78. 17 (tujuh belas) dosir Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Tebing Tinggi; 79. 11 (sebelas) dosir Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Teluk Mengkudu; 80. 15 (dua belas) dosir Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Serba Jadi; 81. 10 (sepuluh) dosir Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Sei Rampah; 82. 112 (seratus dua belas) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Perbaungan; 83. 38 (tiga puluh delapan) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Kotarih; 84. 18 (delapan belas) dosir Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Dolok Masihul; 85. 90 (sembilan puluh) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Dolok Merawan; 86. 67 (enam puluh tujuh) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Bintang Bayu; 87. 67 (enam puluh tujuh) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Dolok Masihul; 88. 10 (sepuluh) dosir dan 8 (delapan) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana APBD Kab. Serdang Bedagai TA. 2019/ 2020 Kecamatan Tebing Syahbandar; 96. Uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Iskandar Zulkifli yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 97. Uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Muhammad Irfan yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 98. Uang sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta rupiah juta rupiah) dari Meisari Surbakti yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 99. Uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Tomo Wira Sasmita yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 100. Uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Marahimpun Syafriadi Lubis yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 101. Uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Farida Sagala yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 102. Uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Marah Pada Hasian Nasution yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 103. Uang sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari Novemberi Yusuf Simanjuntak yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 104. Uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Dahlia Sasmita Purba yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 105. Uang sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Afandi yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 106. Uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Esteti Lubis yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 107. Uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Deyna Siregar yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 108. Uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Ardiansyah Hasibuan yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 109. Uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Erdian Wirajaya yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 110. Uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Misriani yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 111. Uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bayu Apriyanto yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; 112. Uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Fuad Hasan Lubis yang dititipkan pada Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 105-00-1405662-0; Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 115 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn atas nama Terdakwa Rahmansyah, Amd.Kom; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik15220