- Menyatakan Terdakwa Rahmat Taufik, A.Md.Kep Alias Opik tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyediakan perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan menerobos atau menjebol sistem pengamanan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit komputer all in one warna hitam, merek Acer Corei3 model : Veriton Z46406-C S/N DQVPGSN00483400FA730000 milik SMPN 4 Palopo;
- 1 (Satu) lembar ijazah Diploma III Program studi Keperawatan Akademi Keperawatan Pemda Luwu, nomor Ijazah : 210 / IE / -14 - 401 / 094 - 086 / IX / 2012, Atas Nama WIDYASTUTI;
- 1 (satu) buah Flashdisk merek Robot RF104 warna hitam silver, kapasitas 4 GB berisikan barang bukti file dokumen digital yakni:
- Surat Kepala BKN Nomor : 7787 / B -KS.04.01 / SD / E / 2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal penyampaian jadwal SKD CPNS;
- Surat Kepala BKN nomor : 14451/B-KS.04.02/ SD/K/2021, tanggal 5 November 2021 perihal pemberitahuan diskualifikasi peserta seleksi kompetensi dasar CPNS tahun 2021;
- Audit trail peserta;
- Log pembuatan pin peserta dan pin sesi;
- Surat Kepala BKN Nomor : 47/KS.04.03/ TU/ CVI/2022, tanggal 28 Maret 2022, perihal penugasan sebagai saksi An. I NYOMAN BUDI ARTANAYASA.
- 1 (satu) Rangkap Daftar Hadir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Palopo Tahun 2021;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Palopo, Nomor : 305 / VI / 2021, tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kota palopo Tahun anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap salinan Susunan Layout PC dan Susunan IP komputer peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Palopo Tahun 2021;
- 1 (satu) Unit Hand Phone (HP) Merk Xiomi Type Poco X3 Pro, warna abu-abu, Imie 1 : 863779054435487, Imie 2 : 863779054435495 milik Terdakwa;
- 1 (satu) buah Flashdisk merek Robot RF132 warna hitam silver, kapasitas 32 GB berisikan File Setup, File User Guide dan File Wallpaper milik Terdakwa;
- 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel Nomor: 082316374988 milik Terdakwa;
Putusan PN PALOPO Nomor 113/Pid.Sus/2022/PN Plp |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2022/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea, Br Hakim Anggota H. Rachmat Ardimal T |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Bela Salurante |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada SMPN 4 Palopo; Dikembalikan kepada WIDYASTUTI; Dikembalikan kepada I NYOMAN BUDI ARTANAYASA; Dikembalikan kepada BKPSDM Kota Palopo; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2022/PN Plp
Kasasi : 911 K/Pid.Sus/2023
Banding : 739/PID.SUS/ 2022/PT MKS
Statistik256180