- Menyatakan Terdakwa EMMA SALAMAH ABDULLAH A.Z telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membikin tidak dapat dipakai lagi barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMMA SALAMAH ABDULLAH A.Z dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim diberi perintah lain atas alasan bahwa terdakwa EMMA SALAMAH ABDULLAH A.Z sebelum kurun waktu 8 (delapan) bulan berakhir telah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
- 1 (satu) unit etalase ukuran panjang 1,5 Meter, Lebar 40 Centi Meter, Tinggi 100 Centi Meter dalam keadaan pecah bagian atas;
- Seperangkat Computer antara lain 1 (satu unit monitor 17 inch, 1 (satu) Keyboard, 1(satu) buah mouse computer;
- 1 (satu) Rak lemari multiplek warna hijau dalam keadaan rusak terlepas;
- 1 (satu) kunci poligat dalam keadaan rusak;
- 5 (lima) lembar triplek;
- 1 (satu) buah kaleng minuman kemasan kaleng merk cincau panda dalam keadaan rusak;
Putusan PN BANDUNG Nomor 55/Pid.B/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 55/Pid.B/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Seno Mahartoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Menetapkan barang bukti berupa : Di kembalikan kepada saksi FAAHIRAH; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 43 K/Pid/2023
Pertama : 55/Pid.B/2022/PN Bdg
Statistik16226