- Menyatakan Terdakwa Irwan Sandi Bin Idris, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Turut Serta Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik klip berukuran kecil yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,23 gram (nol koma dua tiga gram), telah disisihkan untuk BPOM dengan berat sekitar 0,02 gram (nol koma nol dua gram) sehingga tersisa 0,21 gram (nol koma dua satu gram);
- 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JFZ123JK820547;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Tjt |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2022/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esa Pratama Putra Daeli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristanto Prawiro Josua Siagian, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohd. Isa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dikembalikan Kepada Terdakwa Irwan Sandi Bin Idris. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1300 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 80/Pid.Sus/2022/PN Tjt
Statistik669