- Menyatakan TerdakwaSaiful Mahdi Bin Zulkiflitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun sertadenda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 0,10 (nol koma satu nol) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi BL-3154-ZBA, No. Rangka: MH31JM3139LK576241 dan No. Mesin: JM31E3573686;
- 1 (satu) unit HP merek Strawberry warna hitam-biru, Imei: 352879055967765;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol sprite;
Putusan PN BIREUEN Nomor 184/Pid.Sus/2022/PN Bir |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2022/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fuady Primaharsa, Br Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur |
Panitera | Panitera Pengganti T. Samsul Bahri, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Rizki Mardha Bin Mustafa Zakaria; Dimusnahkan; 6. MembebankankepadaTerdakwa untukmembayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2022/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2022/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 413/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 184/Pid.Sus/2022/PN Bir
Statistik515