Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1402 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1402 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Junaedi |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANGUN SARANA TRANSPORT tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 104/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby, tanggal 30 November 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat I telah berakhir sejak tanggal 21 Desember 2020, dan antara Tergugat dengan Penggugat II telah berakhir sejak tanggal 4 Agustus 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat I sebesar Rp12.601.437,00 (dua belas juta enam ratus satu ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah), dan kepada Penggugat II sebesar Rp12.601.437,00 (dua belas juta enam ratus satu ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat berupa tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:Penggugat I atas nama Handoyo Utomo1 x Rp4.200.479,00 = Rp4.200.479,00Terbilang: (empat juta dua ratus ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);Penggugat II atas nama Edi Purnomo1 x Rp.4.200.479,00 = Rp4.200.479,00Terbilang: (empat juta dua ratus ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1402_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1402_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1402 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 104/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Statistik14030