Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 941 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 941 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. TOR GANDA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 287/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, tanggal 18 November 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Pengugat dengan Para Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Tergugat II (I.c PT. Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berhak memperoleh uang kompensasi PHK berupa uang pesangon (UP) sebesar 1 x ketentuan pasal 40 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) dengan perhitungan sebagai berikut:No Penggugat Total 1. Penggugat I Rp33.213.408,- 2. Penggugat II Rp33.213.408,- 3. Penggugat III Rp33.213.408,- 4. Penggugat IV Rp35.981.192,- 5. Penggugat V Rp30.445.624,- 6. Total Rp166.067.040,-6. Menghukum Tergugat II (I.c PT. Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat lainnya dengan total sebesar Rp561.249.461,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:1) Membayar THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan Para Penggugat masing-masing yang diperhitungkan sejak tahun 1994 hingga tahun 2014 dan tahun 2018 dengan perincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp20.392.272,-- Penggugat 2 sebesar Rp20.392.272,-- Penggugat 3 sebesar Rp20.392.272,-- Penggugat 4 sebesar Rp31.463.408,-- Penggugat 5 sebesar Rp20.392.272,- Total : Rp113.032.496,-2) Membayar uang pengganti hak cuti tahunan yang belum pernah dibayarkan sesuai UMK Padang Lawas Utara tahun 2020 sebesar Rp2.767.784,- /25 hari kerja = Rp110.711,- x 12 hari/tahun = Rp1.328.536,- dikali masa kerja masing-masing Para Penggugat yang dihitung sejak berlaku Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :- Penggugat 1 sebesar Rp11.071.136,-- Penggugat 2 sebesar Rp11.071.136,-- Penggugat 3 sebesar Rp11.071.136,-- Penggugat 4 sebesar Rp13.728.209,-- Penggugat 5 sebesar Rp10.517.579,- Total : Rp57.459.196,-3) Agar Tergugat II melakukan pembayaran hak-hak Para Penggugat yang belum dibayar Tergugat II berupa upah lembur hari libur/cuti libur bersama yang ditetapkan Pemerintah diperhitungkan sesuai UMK Padang Lawas Utara tahun 2020 yaitu sebesar Rp2.767.784,-, dan 2 (dua) kali Upah per hari Rp110.711/ per hari (25 hari kerja) = Rp.221.422,- dikali 16 (enam belas) hari libur resmi = Rp3.542.764,- dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp29.523.029,-- Penggugat 2 sebesar Rp29.523.029,-- Penggugat 3 sebesar Rp29.523.029,-- Penggugat 4 sebesar Rp36.608.556,-- Penggugat 5 sebesar Rp28.046.878,- Total : Rp153.224.521,-4) Menghukum Tergugat II membayar seluruh kewajiban hukumnya kepada Para Penggugat berupa hak-hak Para Penggugat yang belum dibayar Para Tergugat perihal hak-hak cuti besar tersebut berdasarkan UMK Padang Lawas Utara yaitu sebesar 2 kali upah bulanan Rp2.767.784,- setelah masa kerja 6 tahun yaitu sebesar Rp5.535.568,- dan berlaku kelipatannya maka dapat diperhitungkan sejak berlaku Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp5.535.568,-- Penggugat 2 sebesar Rp5.535.568,-- Penggugat 3 sebesar Rp5.535.568,-- Penggugat 4 sebesar Rp5.535.568,-- Penggugat 5 sebesar Rp5.535.568,- Total : Rp27.677.840,-5) Menghukum Tergugat II untuk membayar manfaat jaminan sosial tenaga kerja kepada Para Penggugat, dengan total perhitungan kewajiban Tergugat sebesar Rp190.699,- per bulan (1 tahun = Rp2.288.388,-) dikali masa kerja Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp20.023.395,-- Penggugat 2 sebesar Rp20.023.395,-- Penggugat 3 sebesar Rp20.023.395,-- Penggugat 4 sebesar Rp25.229.478,-- Penggugat 5 sebesar Rp19.022.225,- Total : Rp104.321.888,-6) Menghukum Tergugat II untuk membayar uang pengganti peralatan kerja yang didahulukan Para Penggugat semasa kerja di Perusahaan Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp1.043.000,-- Penggugat 2 sebesar Rp1.043.000,-- Penggugat 3 sebesar Rp1.043.000,-- Penggugat 5 sebesar Rp1.043.000,- Total: Rp4.172.000,-7) Menghukum Tergugat II untuk membayarkan Hak Cuti Haid sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) hak cuti haid Penggugat diberi 2 (dua) hari tiap bulannya, maka dengan itu Penggugat 3 berhak mendapat uang cuti sebesar 2 (dua) hari dari upah UMK Padang Lawas Utara dikali masa kerja Penggugat 3 di perusahaan Para Tergugat yaitu sebesar Rp21.290.646,-8) Menghukum Tergugat II untuk membayarkan hak cuti melahirkan kepada Penggugat 3 yang melahirkan anak saat bekerja di perusahan Para Tergugat sesuai Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 153 ayat huruf e Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan terhadap Penggugat 3 yaitu sebesar Rp8.303.352,-9) Menghukum Tergugat II untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) dan juga Yurisprudensi PHI Tahun 2018 yang memutuskan Upah Proses maksimal 6 bulan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - Penggugat 1 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,-- Penggugat 2 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,-- Penggugat 3 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,-- Penggugat 4 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,-- Penggugat 5 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,- Total: Rp83.033.520,-10) Menghukum Tergugat II untuk membayar uang pengganti hak dari Para Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu berupa biaya atau ongkos pulang Penggugat dan keluarganya dari Perkebunan Bukit Harapan, Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp22.500.000, dengan perincian: - Penggugat 1 dari Perusahaan Para Tergugat ke alamat asal Penggugat di Kecamatan Gunungsitoli, Pulau Nias, sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);- Penggugat 2 dari Perusahaan Para Tergugat ke alamat asal Penggugat di Kecamatan Padang Sidempuan, Kota Padang-sidimpuan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);- Penggugat 3 dari Perusahaan Para Tergugat ke alamat asal Penggugat di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);- Penggugat 4 dari perusahaan Para Tergugat ke alamat asal Penggugat di Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);- Penggugat 5 dari perusahaan Para Tergugat ke Alamat Asal Penggugat di Kecamatan Gunung Sitoli, Pulau Nias, sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 941_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 941_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 941 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 287/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik11875