Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 940 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 940 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. TOR GANDA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 286/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, tanggal 18 November 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Tergugat II (I.c PT. Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), sejumlah:No Penggugat Total1. Penggugat I Rp44.284.5442. Penggugat II Rp44.284.5443. Penggugat III Rp38.748.976 Total Rp127.318.0646. Menghukum Tergugat II (I.c PT. Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat lainnya dengan total sebesar Rp613.248.382,- (enam ratus tiga belas juta dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:1) THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan Para Penggugat masing-masing yang diperhitungkan sejak tahun 2014 dan tahun 2018 dengan perincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp45.302.328,-- Penggugat 2 sebesar Rp45.302.328,-- Penggugat 3 sebesar Rp34.756.192,- Total : Rp125.360.848,-2) Membayar uang pengganti hak cuti tahunan yang belum pernah diberitahu dan belum pernah dibayarkan sesuai UMK Padang Lawas Utara tahun 2020 sebesar Rp2.767.784,- /25 hari kerja = Rp110.711,- x 12 hari/tahun = Rp1.328.536,- dikali masa kerja masing-masing Para Penggugat yang dihitung sejak berlaku Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :- Penggugat 1 sebesar Rp21.145.870,-- Penggugat 2 sebesar Rp20.481.602,-- Penggugat 3 sebesar Rp15.499.590,- Total : Rp57.127.062,-3) Agar Para Tergugat untuk melakukan pembayaran hak-hak Para Penggugat yang belum dibayar Para Tergugat berupa upah lembur hari libur/cuti libur bersama yang ditetapkan Pemerintah diperhitungkan sesuai UMK Padang Lawas Utara tahun 2020 yaitu sebesar Rp2.767.784,-, dan 2 (dua) kali Upah per hari Rp110.711/ per hari (25 hari kerja) = Rp.221.422,- dikali 16 (enam belas) hari libur resmi = Rp3.542.764,- dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp56.388.986,-- Penggugat 2 sebesar Rp54.617.604,-- Penggugat 3 sebesar Rp41.332.241,- Total : Rp152.338.831,-4) Agar Para Tergugat membayar seluruh kewajiban hukumnya kepada Para Penggugat berupa hak-hak Para Penggugat yang belum dibayar Para Tergugat perihal hak-hak cuti besar tersebut berdasarkan UMK Padang Lawas Utara yaitu sebesar 2 kali upah bulanan Rp2.767.784,- setelah masa kerja 6 tahun yaitu sebesar Rp5.535.568,- dan berlaku kelipatannya maka dapat diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp11.071.136,-- Penggugat 2 sebesar Rp11.071.136,-- Penggugat 3 sebesar Rp11.071.136,- Total :Rp33.214.408,-5) Agar Para Tergugat untuk membayar manfaat jaminan sosial tenaga kerja kepada Para Penggugat, dengan total perhitungan kewajiban Tergugat sebesar Rp190.699,- per bulan (1 tahun = Rp2.288.388,-) dikali masa kerja Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp47.255.212,-- Penggugat 2 sebesar Rp43.450.767,-- Penggugat 3 sebesar Rp30.235.326,- Total : Rp120.941.305,-6) Agar Para Tergugat untuk membayar kekurangan upah Para Penggugat sejak periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 untuk masing-masing Penggugat dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp5.100.768,-- Penggugat 2 sebesar Rp3.258.048,- Total: Rp8.358.616,-7) Agar Para Tergugat untuk membayar uang pengganti peralatan kerja yang didahulukan Para Penggugat semasa kerja di Perusahaan Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp5.215.000,-- Penggugat 2 sebesar Rp4.172.000,- Total: Rp9.387.000,-8) Agar Para Tergugat untuk membayarkan Hak Cuti Haid sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) hak cuti haid Penggugat diberi 2 (dua) hari dari upah UMK Padang Lawas Utara dikali masa kerja Penggugat 2 di perusahaan Para Tergugat yaitu sebesar Rp46.200.702,-;9) Agar Para Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) dan juga Yurisprudensi PHI Tahun 2018 yang memutuskan Upah Proses maksimal 6 bulan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - Penggugat 1 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,-- Penggugat 2 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,-- Penggugat 3 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704 Total: Rp49.820.112,-10) Agar Para Tergugat untuk membayar uang pengganti hak dari Para Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu berupa biaya atau ongkos pulang Penggugat dan keluarganya dari Perkebunan Bukit Harapan, Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara sebesar:- Penggugat 1 dari Perusahaan Para Tergugat ke alamat asal Penggugat di Kecamatan Pakkat, Kabuapten Tapanuli Tengah, sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);- Penggugat 2 dari Perusahaan Para Tergugat ke alamat asal Penggugat di Kecamatan Manudamas, Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);- Penggugat 3 dari Perusahaan Para Tergugat ke alamat asal Penggugat di Kecamatan Sibabungan, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi ini kepada Pemohon Kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 940_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 940_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 940 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 286/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik9748