-
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian;
- Menetapkan harta ? harta dibawah ini:
- Sebidang tanah dan bangungan yang berdiri di atasnya, Sertipikat Hak Milik No. 3276 seluas 606 M2 (Enamratus enam meter persegi) atas nama Totok Eko Prianto (Tergugat), terletak di Dusun Karangbangkal Rt. 02 RW. 04 Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibeli pada tanggal 7 Juni 2002, ditempati orang tua Tergugat dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan batas-batas:
- sebelah uatara : Rumah Bu Atikah dan jalan kavling
- sebelah selatan : Tanah Pak Eko;
- sebelah barat : Sawah Pak Suparto, Bu Suyitno, Bu Pairah
- sebelah timur : Rumah Pak Pai dan rumah Pak Eko;
- Sebidang tanah dan bangungan yang berdiri di atasnya, sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1525 seluas 60 M2 (Enam puluh meter persegi) atas nama Is Susilaningtias, SH (Penggugat) terletak di Jalan Beruang 1 Kav. B7, No.22 Rt. 005 Rw.007, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi dengan batas-batas:
- sebelah uatara berbatasan dengan rumah Bapak Sularmo;
- sebelah selatan berbatasan dengan jalan Beruang 1;
- sebelah barat berbatasan dengan rumah bapak Tri;
- sebelah timur berbatasan dengan rumah bapak Samto;
- Sebidang tanah dan bangungan yang berdiri diatasnya, sertifikat hak milik nomor.7929, seluas 300 M2 (Tigaratus meter persegi) atas nama Totok Eko Prianto (Tegugat), terletak di Kota Wisata Cluster Virginia Jalan Virginia 2 Blok L3 No. 12 RT.01 RW.32, Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Kanan : rumah blok L3 No. 11 (rumah Ibu Inggrid)
- Sebelah Kiri : rumah blok L3 No. 15 (rumah ibu Elisa)
- Sebelah Depan : Jalan Virginia 2
- Sebelah Belakang : rumah blok L3 No. 24
-
Adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian dari harta Bersama sebagaimana diktum angka 2 tersebut di atas;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut masing-masing (seperdua) bagian dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dujual secara lelang memalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari penjualannya tersebut diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing -masing secara profosional;
- Menyatakan gugatan Penggugat untuk yang lainnya tidak dapat diterima;
-
Dalan Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaian;
- Menetapkan kewajiban Bersama berupa hutang Bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
- Menetapkan kewajiban membayar hutang masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah (seperdua) bagian dari hutang Bersama tersebut di atas, sehingga masing - masing berjumlah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan kwajiban hutang kepada Penggugat Rekonvesi (separuh) dari hutang Bersama tersebut diatas sejumlah Rp Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk dibayarkan kepada Bank Mandiri Persero, dan apabila Tergugat Rekonvensi tidak membayarnya, maka dapat diperhitungkan dengan bagian masing-masing dari bagian harta Bersama sebagaimana diktum dalam konvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang lainnya tidak dapat diterima;
-
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.315.000,- (enam juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)
Putusan PA CIBINONG Nomor 7702/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 7702/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Basir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Budi Purwantini, Br Hakim Anggota Efi Nurhafisah |
Panitera | Panitera Pengganti Kurniasari, S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7702/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik11912