-
Dalam Konpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Iyah binti Baeng telah meninggal dunia pada tanggal 10 Februari 1983;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Iyah binti Baeng adalah sebagai berikut:
- Asam bin Ipang, sebagai suami
- H.Enur bin Asam, sebagai anak laki-laki
- Minah binti Asam, sebagai anak perempuan
- Nemat bin Asam, sebagai anak laki-laki
- Minan bin Asam, sebagai anak laki-laki
- Menetapkan Minah binti Asam telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 11 Maret 1993 dan suaminya bernama Sukro juga telah meninggal dunia pada tanggal 7 November 2017 , dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
-
4.1. Sukro, sebagai suami
4.2. Asam bin Ipang, sebagai ayah
4.3. Erum binti Sukro,, sebagai anak perempuan;
4.2. Eri binti Sukro, sebagai anak perempuan
4.3. Ersih binti Sukro, sebagai anak perempuan
4.4. Suhendri bin Sukro, sebagai anak laki-laki
4.5. Hartono bin Sukro, sebagai anak laki-laki
4.6. Nengsih binti Sukro, sebagai anak perempuan
4.7. Amirudin bin Sukro, sebagai anak laki-laki
- Menetapkan Asam bin Ipang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Januari 1994, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
-
5.1. Nemih binti Tinggul, sebagai isteri
5.2. H.Enur bin Asam, sebagai anak laki-laki
5.3. Ahli waris pengganti dari Minah binti Asam, masing-masing sebagai berikut:
5.3.1. Erum binti Sukro
5.3.2. Eri binti Sukro
5.3.3. Ersih binti Sukro
5.3.4. Suhendri bin Sukro
5.3.5. Hartono bin Sukro
5.3.6. Nengsih binti Sukro
5.3.7. Amirudin binti Sukro
5.4. Nemat bin Asam, sebagai anaklaki-laki
5.5. Minan bin Asam, sebagai anak laki-laki
5.6. Asmat Setiawan bin Asam, sebagai anak laki-laki
5.7. Ellyana binti Asam, sebagai anak perempuan
- Menetapkan Erum binti Sukro telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2010, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
-
6.1. M.Ata, sebagai suami
6.2. Ratnasih, sebagai anak perempuan
- Menetapkan Namih binti Tinggul telah meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2021 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
-
7.1. Asmat Setiawan bin Asam
7.2. Ellyana binti Asam
- Menetapkan harta peninggalan almarhumah Iyah binti Baeng yang belum dibagi adalah satu bidang tanah darat yang di atasnya berdiri 2 (dua) unit bangunan/rumah milik Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Kp.Cikerewis RT.004 RW.002 Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, seluas 2030 M2 (dua ribu tga puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Darat milik Hasim
- Sebelah Timur : Jalan Raya Bekasi-Bogor/Jalan Narogong
- Sebelah Selatan : Jalan Desa/Sinar Uparindo
- Sebelah Barat : Tanah Darat milik Hasri
- Menetapkan bagian ahli waris dari almarhumah Iyah binti Baeng yang masih ada atau hidup yakni Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II masing-masing sebagai berikut :
- H.Enur bin Asam, mendapat 7.020/26.880 bagian
- Nemat bin Asam, mendapat 7.020/26.880 bagian
- Minan bin Asam, mendapat 7.020/26.880 bagian
- Asmat Setiawan bin Asam, mendapat 1.860/26.880 bagian
- Ellyana binti Asam, mendapat 930/26.880 bagian
- Eri binti Sukro, mendapat 303/26.880 bagian
- Ersih binti Sukro, mendapat 303/26.880 bagian
- Nengsih binti Sukro, mendapat 303/26.880 bagian
- Suhendri bin Sukro, mendapat 606/26.880 bagian
-
9.10.Hartono bin Sukro, mendapat 606/26.880 bagian
9.11.Amirudin bin Sukro, mendapat 606/26.880 bagian
9.12. M. Ata, mendapat 77/26.880 bagian
9.13. Ratnasih, mendapat 226/26.880 bagian
10 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas satu bidang tanah darat yang di atasnya berdiri 2 (dua) unit rumah permanen yang terletak di Kp.Cikerewis RT.004 RW.002 Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, seluas 2030 M2 (dua ribu tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Darat milik Hasim
- Sebelah Timur : Jalan Raya Bekasi-Bogor/Jalan Narogong
- Sebelah Selatan : Jalan Desa/Sinar Uparindo
- Sebelah Barat : Tanah Darat milik Hasri
-
Yang telah diletakkan/disita berdasarkan Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) nomor 2623/Pdt.G/2022/PA.Cbn tanggal 14 Juni 2022 dan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) nomor 2623/Pdt.G/2022/PA.Cbn tanggal 13 Juli 2022;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai objek pada dictum angka 8 (delapan) di atas untuk membagi sekaligus menyerahkan bagian ahli waris sebagaimana termuat dalam dictum angka 9 (sembilan) di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya di bagi sesuai bagian masing-masing;
12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan almarhum Asam bin Ipang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Januari1994;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Asam bin Ipang adalah sebagai berikut:
-
3.1. Namih binti Tinggul, isteri
3.2. H.Enur bin Asam, anak laki-laki
3.3. Nemat bin Asam, anak laki-laki
3.4. Minan bin Asam, anak laki-laki
3.5. Asmat bin Asam, anak laki-laki
3.6. Ellyana binti Asam, anak perempuan
3.7. Ahli waris pengganti dari almarhumah Minah binti Asam, masing-masing sebagai berikut :
3.7.1. Erum binti Sukro (anak perempuan),
3.7.2. Eri binti Sukro (anak perempuan)
3.7.3 Ersih binti Sukro (anak perempuan)
3.7.4. Suhendri bin Sukro (anak perempuan)
3.7.5. Hartono bin Sukro (anak laki-laki)
3.7.6. Nengsih binti Sukro (anak perempuan)
3.7.7. Amirudin bin Sukro (anak laki-laki)
- Menetapkan Erum binti Sukro telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2010 dan meninggalkan ahli waris sebagaiberikut :
- M.Ata, (suami)
- Ratnasih (anak perempuan)
- Menetapkan Namih binti Tinggul telah meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2021 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Asmat Setiawan (anak laki-laki)
- Ratnasih (anak perempuan)
- Menetapkan harta peninggalan almarhum Asam bin Ipang adalah sebagai berikut:
- Satu bidang tanah darat seluas 1000 M2 (seribu meter persegi) atas nama Asam bin Ipang yang terletak di Kp.Limusnunggal RT.003 RW.003 Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Limusnunggal
- SebelahTimur : Tanah milik Taorus
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Gipek
- Sebelah Barat : Tanah milik Asam bin Ipang
- Satu bidang tanah darat seluas 1122 M2 (seribu seratus dua puluh dua meter persegi) atas nama Asam bin Ipang, yang terletak di Kp.Limusnunggal RT.004 RW.002 Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Namih binti Tinggul
- SebelahTimur : Tanah milik Gipek/Pabrik Coklat
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Gipek
- Sebelah Barat : Tanah milik H.Dawer
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Asam bin Ipang, yang masih ada atau hidup yakni Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sebagai berikut :
- H.Enur bin Asam, mendapat 420/2400
- Nemat bin Asam, mendapat 420/2400
- Minan bin Asam mendapat 420/2400
- Asmat Setiawan bin Asam mendapat 620/2400
- Ellyana binti Asam mendapat 310/2400
- Eri binti Sukro mendapat 21/2400
- Ersih binti Sukro mendaapat 21/2400
- Nengsih binti Sukro mendapat 21/2400
- Suhendri bin Sukro mendapat 42/2400
-
7.10.Hartono bin Sukro mendapat 42/2400
7.11.Amirudin bin Sukro mendapat 42/2400
7.12. M. Ata mendapat 7/2400
7.13.Ratnasih mendapat 14/2400
- Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang menguasai objek pada dictum angka 6.1 dan 6.2 di atas, untuk membagi sekaligus menyerahkan bagian ahli waris sebagaimana termuat dalam dictum angka 7 di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya di bagi sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
-
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Membebankan kepada Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat I Konpensi/Tergugat Rekonpensi, Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.6.185.000,00 (enam juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA CIBINONG Nomor 2623/Pdt.G/2022/PA.Cbn |
|
Nomor | 2623/Pdt.G/2022/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Farid, Br Hakim Anggota H. Amiruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Hj. Sitti Maryam Adam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2623/Pdt.G/2022/PA.Cbn
Statistik15327