- Menolak gugatan provisi para Penggugat
- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat IV tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaarrd);
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Penggugat, Tergugat I, II, II dan IV serta para Turut Tergugat merupakan ahli waris yang sah dari perkawinan antara Bapak Maruli Taronggal Sibarani dengan isterinya ibu Tiarma br Pasaribu, terdiri dari 10 (sepuluh) orang anak yang hingga kini masih hidup dan ahli waris pengganti sebagai berikut:
- Tuan BAHARA SIBARANI;
- Tuan HARDI SIBARANI;
- Tuan Ir.WASHINGTON SIBARANI;
- Tuan RUSMAN SIBARANI;
- Tuan Ir.HOTLAND SIBARANI;
- Tuan PIRMA SIBARANI, SE. MAK;
- Nyonya BINTANG TIMERI SIBARANI;
- Tuan MINDO EBEN EZER SIBARANI;
- Nyonya Dra OMEGA HANNA SIBARANI;
- Nyonya MUTIARA SIBARANI
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan para Penggugat Rekonvensi dan para Tergugat Rekonvensi maupun Turut Tergugat Rekonvensi sebagai Ahli Waris almarhum Bapak MT Sibarani dan almarhumah ibu Tiarma br Pasaribu berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris, tanggal 25 Mei 2009;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
- Menghukum para Tergugat Konvensi dan para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama (tanggung renteng) sejumlah Rp. 6.109.000.- (enam juta seratus sembilan ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliwarti, Hakim Anggota Zufida Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dan 1 (satu) orang anak kandung Drs DANNERD SIBARANI yang telah meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 1999 di Kota Medan dengan meninggalkan 1 (satu) orang isteri yakni CLARA PANGGABEAN dan 4 (empat) orang anak yakni JOSEPH PARTOGI SIBARANI, EZRA FELICIA SIBARANI, ELISA MARGARETH SIBARANI dan NALOM SAURINA SIBARANI, adalah ahli waris yang sah dan berhak atas warisan dari Pewaris Bapak Maruli Taronggal Sibarani dan ibu Tiarma Br Pasaribu; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik317100