- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan IV seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji);
- Menyatakan demi hukum Akta-akta yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I yaitu Akta Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor 31 tertanggal 10 Juli 2018, Akta Surat Kuasa Nomor 32 tertanggal 10 Juli 2018, Akta Perjanjian Pengosongan Rumah Tanpa Ganti Rugi Nomor 33 tertanggal 10 Juli 2018 dan Akta Jual Beli No. 21/2019 tertanggal 16 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II adalah sah;
- Menyatakan demi hukum Penggugat telah membayar lunas harga atas sebidang tanah seluas 217 M2 (dua ratus tujuh belas meter persegi) berikut apa yang ada dan ditanam diatas tanah tersebut terutama 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen sesuai Sertifikat Hak Milik No. 509/Sei Kerah Hilir II yang terletak dijalan M. Yakub No. 99-B, Kelurahan Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan (objek sengketa);
- Menyatakan demi hukum Penggugat adalah selaku Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 217 M2 (dua ratus tujuh belas meter persegi) berikut apa yang ada dan ditanam diatas tanah tersebut terutama 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen sesuai Sertifikat Hak Milik No. 509/Sei Kerah Hilir II yang terletak dijalan M. Yakub No. 99-B, Kelurahan Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan (objek sengketa);
- Menghukum Para Tergugat berikut siapa saja yang menguasai sebidang tanah seluas 217 M2 (dua ratus tujuh belas meter persegi) berikut apa yang ada dan ditanam diatas tanah tersebut terutama 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen sesuai Sertifikat Hak Milik No. 509/Sei Kerah Hilir II yang terletak dijalan M. Yakub No. 99-B, Kelurahan Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan (objek sengketa) berikut kunci-kunci rumah tersebut untuk menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.702.500,00 (tiga juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 845/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 845/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Khamozaro Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 845/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 845/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 845/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik6411