- Menyatakan Terdakwa Drs. H. PARDAMEAN SIREGAR, M.AP. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. H. PARDAMEAN SIREGAR, M.AP.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set fotocopy Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor : 900/2405 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Penetapan Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) set fotocopy Keputusan KepalaDinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Nomor : 420/187d/Sekr/2019 tanggal 08 Mei 2019 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun 2019;
- 1 (satu) set fotocopy Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor : 027/576 Tahun 2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Penetapan Personel Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang / JasaPemerintah Kota Tebing Tinggi;
- 1 (satu) set fotocopy yang dilegalisir Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Nomor : 800/0232/Sekr tanggal 17 Januari 2019 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi;
- 1 (satu) set fotocopy yang dilegalisir Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Nomor : 800/0285/Sekr/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun 2019;
- 1 (satu) set fotocopy Keputusan KepalaDinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Nomor : 420/0210/Sekr/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun 2019;
- 2 (dua) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor DPA SKPD : 1.16. 01 .18 .08 .5 .2 tanggal 09 Januari 2019;
- 1 (satu) set fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Gedung Museum Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) set fotocopy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PekerjaanRenovasi Gedung Museum Tahun Anggaran 2019 tanggal 2019;
- 1 (satu) set fotocopy As Build Drawing Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Museum Kota Tebing Tinggi pelaksana CV. BIMO MITRA SAKTI;
- 1 (satu) set fotocopy Gambar Perencanaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Museum Kota Tebing Tinggi Konsultan CV. KARYA PUTRA MANDIRI;
- 1 (satu) set fotocopy Rencana Anggaran Biaya Renovasi Gedung Museum Kota Tebing Tinggi TA. 2019;
- 1 (satu) set asli Surat Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi dengan CV. Bimo Mitra Sakti dengan Nomor : 425/3554/Disdik-TT/K-L/VIII/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 untuk Pekerjaan Bangunan Gedung Museum Permanen dengan nilai pekerjaan Rp. 1.967.030.345,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah);
- 1 (satu) set asli Surat Perjanjian Kerja antara PenggunaAnggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi dengan CV. Karya Putra Mandiri pada Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Kontruksi Renovasi Gedung Museum dengan Nomor Kontrak : 425/51/Disdik-TT/SPK/II/2019 tanggal 07 Februari 2019 dengan nilai pekerjaan Rp. 99.511.500,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) set asli Surat Perjanjian Kerja antara Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi dengan CV. Karya Putra Mandiri pada Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Kontruksi Renovasi Gedung Museum dengan Nomor Kontrak : 425/3557/Disdik-TT/SPK/VII/2019 tanggal 08 Agustus 2019 dengan nilai pekerjaan Rp. 88.099.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) set fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor : 821.23/489 Tahun 2019;
- 1 (satu) set fotocopy dokumen lelang / tender terhadap kegiatan Bangunan Gedung Museum PermanenTahun 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 712/SPM-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 23 Agustus 2019 pembayaran uang muka (DP) 30%;
- 1 (satu) lembar asli Surat Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Nomor : 900/4096/Sek.Keu/2019 tanggal 23 Agustus 2019 kepada Kepala BPKPAD Kota Tebing Tinggi perihal Penerbitan SP2D yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/4094/Sek.Keu/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar asli Fakta Integritas Nomor : 900/4093/Sek.Keu/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar asli Surat CV. Bimo Mitra Sakti Nomor : 002/CV.BMS/TT/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pembayaran DP 30% kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) untuk Pembayaran Uang Muka (DP) 30% Pekerjaan Bangunan Gedung Museum Permanen Kota Tebing Tinggi sebesar Rp. 590.109.104,- (lima ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan ribu seratus empat);
- 1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Kepada Walikota Tebing Tinggi Nomor : 425/3647/Dikdas-TP/2019 tanggal 12 Agustus 2019 Perihal Mohon persetujuan pencairan Dana untuk Pembayaran Uang Muka (DP) 30% atas Pekerjaan Bangunan Gedung Museum Permanen Kota Tebing Tinggi;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Nomor : 425/3466/Dikdas ?TP/2019 tanggal 13 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar asli Rincian Penggunaan Uang Muka yang dibuat oleh Suryanto selaku Wakil Direktur CV. Bimo Mitra Sakti tanggal 13 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar asliBerita Acara Pembayaran Nomor : 425/3728/Dikdas-TP/2019 Tanggal 14 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembarasli Surat dari PT. Bosowa Asuransi No. Bond : 12.1.418.0057.19 Tanggal 09 Agustus 2019. Jaminan Uang Muka dengan Nilai Bond : 590.109.103,00;
- 1 (satu) lembar asli Surat dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor : B/4069/082019 tanggal 27 Agustus 2019 perihal Penetapan Iuran Program Khusus JasaKontruksiKepada CV. Bimo Mitra Sakti;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 919082806002369 dari BPJS Ketenagakerjaan tanggal 28 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Verifikasi SPP Nomor : 900/4095/Verifikasi SPP/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Kasubbag Keuangan;
- 1 (satu) set asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 712/SPP-LS.2/1.01.01.01/2019 Tahun 2019 tanggal 23 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (LS) Nomor :1124/SPM-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 27 Desember 2019 pembayaranTermyn 95% - (DP) 30%;
- 1 (satu) lembar asli Surat Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Nomor : 900/5787/Sek.Keu/2019 tanggal 27 Desember 2019 kepada Kepala BPKPAD Kota Tebing Tinggi perihal Penerbitan SP2D yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/5785/Sek.Keu/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar asli Fakta Integritas Nomor : 900/5784/Sek.Keu/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Verifikasi SPP Nomor : 900/5786/Verifikasi SPP/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kasubbag Keuangan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) untuk Pembayaran Pekerjaan Bangunan Gedung Museum Permanen Kota Tebing Tinggi Termyn 65% sebesar Rp. 1.278.569.724,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat CV. Bimo Mitra Sakti Nomor : 07/CV.BMS/2019 tanggal 09 Desember 2019 Perihal Permohonan Serah Terima Pekerjaan dan Pembayaran Termyn 65% kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi;
- 1 (satu) lembar fotocopy Nota Dinas dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi KepadaWalikota Tebing Tinggi Nomor : 425/5624/Dikdas/2019 tanggal 09 Desember 2019 Perihal Mohon persetujuan pencairan dana untuk Pembayaran Termyn 65% atas Pekerjaan Bangunan Gedung Museum Permanen Tebing Tinggi;
- 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 425/5640/Dikdas/2019 tanggal 10 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 425/5640.B/Dikdas/2019 tanggal 10 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 425/5640.C/Dikdas/2019 tanggal 10 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 425/5673/Dikdas/2019 Tanggal 11 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tentang pertanggungjawaban atas pekerjaan Bangunan Gedung Museum Permanen yang dibuat oleh Suryanto selaku Wakil Direktur CV. Bimo Mitra Sakti tanggal 08 Agustus 2019;
- 1 (satu) set asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1124/SPP-LS.2/1.01.01.01/2019 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (LS) Nomor :1070/SPM-LS.2/1.01.01.01/2020 tanggal 08 Desember 2020 pembayaran hutang termyn 5%;
- 1 (satu) asli lembar Surat Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Nomor : 900/5018/Sek.Keu/2020 tanggal 08 Desember 2020 kepada Kepala BPKPAD Kota Tebing Tinggi perihal Penerbitan SP2D yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Verifikasi SPP Nomor : 900/5017/Verifikasi SPP/2020 tanggal 08 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Kasubbag Keuangan;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/5016/Sek.Keu/2020 tanggal 08 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar asli Fakta Integritas Nomor : 900/5015/Sek.Keu/2020 tanggal 08 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) set asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1070/SPP-LS.2/1.01.01.01/2020 tahun 2020 tanggal 08 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) untuk Pembayaran Hutang Pekerjaan Bangunan Gedung Museum Permanen Tebing Tinggi Termyn 5% sebesar Rp. 98.351.517,- (sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh belas rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat CV. Bimo Mitra Sakti Nomor : 08/CV.BMS/2019 tanggal 09 Desember 2019 perihal Permohonan Serah Terima Pekerjaan dan Pembayaran Termyn 5% kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi;
- 1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi kepada Walikota Tebing Tinggi Nomor : 425/4065/Dikdas/2020 tanggal 05 November 2020 perihal Mohon persetujuan pencairan Dana untuk Pembayaran Hutang Termyn 5% atas Pekerjaan Bangunan Gedung Museum Permanen Tebing Tinggi;
- 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 425/5641/Dikdas/2020 tanggal 10 Desember 2019;
- 1 (satu) set asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 425/5641.A/Dikdas/2020 tanggal 10 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 425/4065.A/Dikdas/2020 Tanggal 05 November 2020;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan Nomor : 425/5641.B/Dikdas/2020 Tanggal 10 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 425/5641.C/PJPHP/DISDIK/TT/2019 Tanggal 10 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (LS) dengan No. SPM : 038/SPM-LS.2/1.01.01.01/2019 Tanggal 22 Maret 2019;
- 1 (satu) lembarasli Surat Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Nomor : 900/0240/Sek.Keu/2019 tanggal 22 Maret 2019 kepada Kepala BPKPAD Kota Tebing Tinggi perihal Penerbitan SP2D yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/0238/Sek.Keu/2019 tanggal 22 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar asli Fakta Integritas Nomor : 900/0237/Sek.Keu/2019 tanggal 22 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Verifikasi SPP Nomor : 900/0239/Verifikasi SPP/2019 tanggal 22 Maret 2019. yang ditandatangani oleh Kasubbag Keuangan;
- 1 (satu) set asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor:038/SPP-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 22 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (LS) dengan No.SPM:1119/SPM-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 26 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Nomor:900/5766/Sek.Keu/2019 tanggal 26 Desember 2019 kepada Kepala BPKPAD Kota Tebing Tinggi perihal penerbitan SP2D yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor:900/5764/Sek. Keu/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
- 1 (satu) set Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi dengan CV. RAJA MANDIRI dengan Nomor Kontrak : 425/798/SPK-PL/Disdik-TT/III/2020 tanggal 09 Maret 2020, Nilai Pekerjaan Rp. 24.990.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) Untuk Kegiatan Pengadaan Buku Referensi dan Buku Pengayaan (Buku Panduan Pendidik SD Negeri 163092);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Verifikasi SPP Nomor:900/5765/Verifikasi SPP/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kasubbag Keuangan;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) untuk pembayaran termin 100% atas pekerjaan belanja jasa konsultasi pengawasan renovasi gedung museum sesuai dengan surat perjanjian kerja No.425/3557/Disdik-TT/SPK/VII/2019 tanggal 08 Agustus 2019 sebesar Rp. 88.099.000,- (delapan puluh delapan juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat CV. Karya Putra Mandiri Nomor:91/CV.KPM/2019 tanggal 12 Desember 2019 perihal permohonan serah terima pekerjaan dan pembayaran termin 100% kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi;
- 1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi kepada Walikota Tebing Tinggi Nomor:425/5714.A/DIKDAS-Sar/2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal mohon persetujuan pencairan dana untuk pembayaran termin 100% belanja jasa konsultasi pengawasan renovasi gedung museum;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 425/5715/DIKDAS- Sar/2019 tanggal 13 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 425/5715.A/DIKDAS- Sar/2019 tanggal 13 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh Rudi Hartono, ST selaku Direktur CV. KARYA PUTRA MANDIRI tanggal 08 Agustus 2019.
- 1 (satu) set asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1119/SPP-LS.2/1.01.01.01/2019 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019.
- 1 (satu) set fotocopy Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor : 900/80 Tahun 2020 tanggal 15 Januari 2020tentang perubahan atas keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor:900/02 Tahun 2020 tentang pelimpahan wewenang selaku kordinator pengelolaan keuangan daerah, bendahara umum daerah dan penetapan kuasa bendahara umum daerah Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2990/SP2D-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 04 September 2019 Tahun Anggaran 2019 kepada CV. BIMO MITRA SAKTI dengan No. SPM-LS:712/SPM-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 04 September 2019.
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5116/SP2D-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tahun Anggaran 2019 kepada CV. BIMO MITRA SAKTI dengan No. SPM-LS:1124/SPM-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 27 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 4409/SP2D-LS.2/1.01.01.01/2020 tanggal 16 Desember 2020 Tahun Anggaran 2020 kepada CV. BIMO MITRA SAKTI dengan No. SPM-LS:1070/SPM-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 16 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 0447/SP2D-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 22 Maret 2019 Tahun Anggaran 2019 kepada CV. KARYA PUTRA MANDIRI dengan No. SPM-LS:038/SPM-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 22 Maret 2019.
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5092/SP2D-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 26 Desember 2019 Tahun Anggaran 2019 kepada CV. KARYA PUTRA MANDIRI dengan No. SPM-LS:1119/SPM-LS.2/1.01.01.01/2019 tanggal 26 Desember 2019.
- 1 (satu) set asli Foto Dokumentasi Pekerjaan Renovasi Museum Kota Tebing Tinggi yang dibuat oleh CV. BIMO MITRA SAKTI.
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Perintah Walikota Tebing Tinggi Nomor : 800/8211/BKD-TT/2020 tanggal 17 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar asli surat tugas CV. KARYA PUTRA MANDIRI Nomor : 014/CV-KPM/I/2019 tanggal 14 Januari 2019.
- 1 (satu) set fotocopy Laporan Pengawasan (Minggu I s/d Minggu VI) Harian, Mingguan dan Bulanan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum yang dibuat oleh CV. KARYA PUTRA MANDIRI.
- 1 (satu) set fotocopy Laporan Pengawasan (Minggu VII s/d Minggu XII) Harian, Mingguan dan Bulanan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum yang dibuat oleh CV. KARYA PUTRA MANDIRI.
- 1 (satu) set fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan Minggu 1-6 Pekerjaan Renovasi Gedung Museum yang dibuat oleh CV. BIMO MITRA SAKTI.
- 1 (satu) set fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan Minggu 7-12 Pekerjaan Renovasi Gedung Museum yang dibuat oleh CV. BIMO MITRA SAKTI.
- 1 (satu) set fotocopy Contract Cahange Order (CCO) Pekerjaan Renovasi Gedung Museum yang dibuat oleh CV. BIMO MITRA SAKTI.
- 2 (dua) lembar asli Rekening Koran Bank Sumut atas nama CV. BIMO MITRA SAKTI dengan No. Rek. 30001040001030 periode 01/01/2019 s/d 01/12/2021 tanggal 01 Desember 2021.
- 2 (dua) lembar asli Rekening Koran Bank Sumut atas nama CV. BIMO MITRA SAKTI dengan No. Rek. 30001040001030 periode 01/01/2020 s/d 31/12/2021 tanggal 01 Desember 2021.
Putusan PN MEDAN Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asad Rahim Lubisbr Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Suryanto 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Statistik9015