- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Pantai Perupuk Indah selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir;
- Menyatakan PT. Pantai Perupuk Indah selaku Termohon PKPU/ Debitor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Dahlia Panjaitan, S.H.,Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitanPT. Pantai Perupuk Indah;
- Menunjuk dan mengangkat Saudara:
- Maria Julianti, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-64 AH.04.03-2021 11 tertanggal 24 Februari 2021 beralamat Trust & Co Law Firm Stock Exchange Tower 2 FI.17 Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 52-53 RT/RW.05/03, Senayan, Kebayoran Baru - Jakarta;
- Asrul Azwar Siagian, S.H., M.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-23 AH.04.03-2020tertanggal 16Januari 2020 beralamat Jalan Bilal Ujung Komplek Villa No 4A Kota Medan;
- Marudut Simanjuntak, SH.,M.H., MBA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM RI, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-214 AH.04.03-2018, tanggal 5 Juni 2018, beralamat di Jalan Mangkubumi No.4 Kel. Aur, Kec. Medan Maimun, Kota Medan;
- Gatot Hadi Purwanto, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM RI, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-204 AH.04.03-2018, tanggal 5 Juni 2018, beralamat di Bayla Haqqi & Partners, Centennial Tower Lt 29 Unit 29 D-29E, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 27, Karet Semanggi, Jakarta Selatan 12950;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian dalam proses kepailitan;
- Menghukum Termohon PKPU PT. Pantai Perupuk Indah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.11.530.000,- (sebelas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn |
|
Nomor | 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahren |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zufida Hanum, Hakim Anggota Phillip M. Soentpiet |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Selaku Tim KuratordalamProses kepailitanPT. Pantai Perupuk Indah; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN_Niaga_Mdn.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN_Niaga_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1762 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Pertama : 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Statistik25875