- Menyatakan Terdakwa A. GUNTUR SIREGAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa A. GUNTUR SIREGAR dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa A. GUNTUR SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa A. GUNTUR SIREGAR selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak warna coklat dengan label serial number: 672TPA2872 yang tidak dilengkapi label dari Kominfo yang berisikan:
- 1 (satu) buah handy talky (HT) merk Motorola GP 328 warna hitam serial number: 672TPA2872;
- 1 (satu) buah baterai HT merk Motorola 7,2 Nickel-Metal Hydride Battery nomor: HNN9008A 1401 AKB9, Cell Origin China;
- 1 (satu) buah buku petunjuk pemakaian(User Guide) Nomor: 6804110J54-E;
- 1 (satu) buah charger HT duduk warna hitam, Nomor: MDHTN3001C 0222PDH1-1 377673 yang dibungkus kotak putih Nomor: AZPMTN4034A;
- 1 (satu) buah charger HT warna hitam, Part Nomor: 2504548T03, Model Nomor: 481609OOSE, yang dibungkus kotak putih nomor: P/N. 2580955Z03;
- 1 (satu) buah Dust Cover warna hitam Nomor: HLN9820A yang dibungkus dengan plastik putih;
- 1 (satu) buah Bell Clip warna hitam, yang dibungkus dengan plastik transparan Nomor: HLN9844A;
- 1 (satu) buah antena warna hitam, yang dibungkus plastik putih, part number: PMAE4013A;
- 1 (satu) buah handy talky (HT) merk Motorola GP 328 warna hitam serial number 672TQEL184, dilengkapi label garansi toko/distributor DV;
- 1 (satu) buah baterai HT merk Motorola 7,2 Nickel-Metal Hydride Battery nomor: PMNN4097AR 1429 AE09, Cell Origin China, disegel dan dilengkapi label garansi toko/distributor DV;
- 1 (satu) buah buku petunjuk pemakaian(User Guide) Nomor: 6804110J54-E;
- 1 (satu) buah charger HT duduk warna hitam, Nomor: HTN9000D 1342 MPH8 terdapat label garansi toko/distributor DV, dilengkapi buku petunjuk penggunaan (User Guide) yang dibungkus kotak coklat Nomor: PMTN4025A;
- 1 (satu) buah charger HT warna hitam, Part Nomor: 2571586S07, Model Nomor: 48180090-C5, yang dibungkus kotak coklat Nomor: PMTN4025A;
- 1 (satu) buah Dust Cover warna hitam Nomor: HLN9820A yang dibungkus dengan plastik putih;
- 1 (satu) buah Bell Clip warna hitam tidak dibungkus;
- 1 (satu) buah antena warna hitam, yang dibungkus plastik putih, part number: PMAD4015A;
- 1 (satu) buah Spacer Charger yang dibungkus plastik transparan nomor: HLN9794B;
- 1 (satu) buah kartu garansi Nomor: BAF 002872 dan berstempel Matahari Elektronik, alamat Jl. Perniagaan Baru 19-A Medan;
- Surat Penyampaian Berkas Rencana Pengadaan HT dan Repeater pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2014;
- KAK Pengadaan Radio Handy Talkie (HT);
- Spesifikasi Teknis Radio Handy Talkie ( HT);
- RAB Pengadaan Radio Handy Talkie (HT);
- Rekapitulasi Anggaran Biaya Pengadaan Radio Handy Talkie (HT);
- HPS Pengadaan Radio Handy Talkie (HT);
- Survei Harga Toko (RAKOM, PD SARI dan Breket E);
- Dokumen Penawaran PT Asrijes (dokumen penawaran);
- Surat Pernyataan Memiliki Kinerja Baik Dan Tidak Masuk Dalam Daftar Sanksi Atau Daftar Hitam;
- Surat Pernyataan Secara Hukum Mempunyai Kapasitas Menandatangani Kontrak;
- Fakta Integritas;
- Formulir Isian Penilaian Kualifikasi;
- Surat Dukungan;
- Penghitungan TKDN;
- Identitas Barang Yang Ditawarkan;
- Jadwal Pelaksanaan;
- Konfirmasi Keabsahan Jaminan Uang Muka dari Asuransi Askrindo;
- Brosur HT Motorolla GP 328;
- Pindai Sertifikat POSTEL;
- Ijin Usaha Perdagangan (fotocopy);
- Daftar Ulang Ijin Gangguan (fotocopy);
- Tanda Daftar Perusahaan (fotocopy);
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas (fotocopy);
- NPWP Perusahaan (fotocopy);
- Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan (fotocopy);
- Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (fotocopy);
- Surat Keterangan Tedaftar (fotocopy);
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas (fotocopy);
- Bukti Pajak (fotocopy);
- Dokumen SPP pada PT Angkasa Pura;
- Penyampaian Hasil Pelelangan Umum (fotocopy);
- Laporan Hasil Pelelangan Umum;
- SPPBJ Pengadaan Radio Handy Talkie;
- Surat perjanjian kontrak pengadaan Radio Handy Talkie;
- SSKK Pengadaan Radio Handy Talkie;
- SSUK Pengadaan Radio Handy Talkie;
- Surat pesanan Pengadaan Radio Handy Talkie;
- SPK Pengadaan Radio Handy Talkie;
- Jaminan penawaran dari Asuransi HARTA;
- Jaminan Pelaksanaan Dari Asuransi HARTA;
- Jaminan Uang Muka Dari Asuransi ASKRINDO;
- Surat Permohonan Pemeriksaan Keaslian Merk Dan Originalitas HT Motorolla GP 328;
- Dokumen hasil Analisa GP 328 VHF dari Motorola Solution Indonesia;
- Surat Permohonan Uang Muka Pekerjaan dari PT. ASRIJES;
- Surat Keterangan Bank;
- Nota Dinas Kepada BPKD Perihal Permohonan Pencairan Uang Muka Pekerjaan Pengadaan Radio Handy Talkie;
- Surat Permohonan Pencairan Jaminan Uang Muka Surety Bond kepada PT ASKRINDO;
- Surat Balasan Pencairan Uang Muka dari BPKD kepada Kantor Sandi Daerah;
- Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Pekerjaan dari PT ASRIJES;
- SP2D Uang Muka Pekerjaan Pengadaan Handy Talkie;
- Tanda terima sementara dari pengangkutan (fotocopy);
- Surat Penolakan Hasil Pekerjaan dari Kantor Sandi Daerah ke PT ASRIJES;
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Pengadaan Handy Talkie TA. 2014;
- Surat Pernyataan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
- Usulan Penetapan Sanksi Percantuman dalam Daftar Hitam;
- Surat Permohonan Pencairan Dana Jaminan Pelaksanaan kepada PT Asuransi Harta Aman Abadi;
- Surat Permohonan Pencairan Dana Jaminan Uang Muka kepada PT ASKRINDO;
- Surat balasan dari PT Asuransi Harta Aman Abadi tentang Klaim Jaminan Pelaksanaan;
- Surat kepada PT Asuransi Harta Aman Abadi tentang Jaminan Pelaksanaan;
- Surat balasan dari PT Asuransi Harta Aman Abadi tentang Klaim Jaminan Pelaksanaan;
- Berita Acara Pembayaran Uang Muka;
- Kwitansi Pembayaran Uang Muka;
- RKA Pengadaan Handy Talkie TA.2014;
- SK PPTK;
- SK PPHP;
- SK PNS;
- SK PA;
- Surat Kantor Sandi Daerah Kota Medan Nomor : 709/KSD-KM/2015 tanggal 07 Oktober 2015, Perihal Pengembalian Uang Muka Dalam Rangka Pengadaan HT pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun 2014, (Copy dilegalisir);
- Berita Acara Pengembalian sebagian Barang Handy Talky (HT) dari Kantor Sandi Daerah Kota Medan kepada Direktur Utama PT. ASRIJES (Fotocopy dilegalisir);
- Surat Kantor Sandi Daerah Kota Medan Nomor : 728/KSD-KM/2015 tanggal 13 Oktober 2015, Perihal Pengembalian Uang Muka Dalam Rangka Pengadaan HT pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan tahun 2014 Susulan II, (Copy dilegalisir);
- Surat PT ASRIJES Nomor : 01/PT.AS/X/2015 Tanggal 21 Oktober 2015, Perihal Jawaban Atas Surat Kepada Bapak Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan, (Fotocopy dilegalisir);
- Surat Kantor Sandi Daerah Kota Medan Nomor : 738/KSD-KM/2015 tanggal 21 Oktober 2015, Perihal Pengembalian Uang Muka Dalam Rangka Pengadaan HT pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan tahun 2014 Susulan ke III (Terakhir), (Copy dilegalisir);
- Surat PT ASRIJES Nomor : 03/PT.AS/X/2015 Tanggal 26 Oktober 2015, Perihal Jawaban Atas Surat Kepada Bapak Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan, (Fotocopy dilegalisir);
- SK Kenaikan Pangkat Pembina (IV/a) dalam Jabatan Kepala Kantor Sandi Kota Medan, Nomor : 823.4/1801/2012 tanggal 09 April 2012;
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2014;
- Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), (Fotocopy dilegalisir);
- Surat Perintah Membayar (SPM), (Fotocopy dilegalisir);
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung, Mhbr Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 2. 1 (satu) kotak warna coklat dengan label serial number: 672TQEL184 yang dilengkapi label dari Kominfo Nomor: 16960/POSTEL/2010 1758 yang berisikan: 3. 1479 (seribu empat ratus tujuh puluh sembilan) unit Handy Talkie (HT) merk Motorola Type GP 328; 4. 1 (satu) Jilid Dokumen Kontrak Pengadaan Handy Talkie TA-2014 pada kantor sandi Daerah Kota Medan yang berisikan: 5. 1 (satu) lembar fotocopi yang telah dilegalisir SK Gubernur Sumatera Utara Nomor :566/UPO tanggal3Maret1980 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas Nama : A.Guntur Siregar, Pengatur Muda (Il/a); 6. 2 (dua) lembar fotocopi yang telah dilegalisir SK Walikota Medan Nomor :950/2166 K/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerinah Kota Medan Tahun Anggaran 2014; 7. 1 eksamplar fotokopi yang telah dolegalisir Dokumenelaksanaan Anggaran Satua PerangkatDaerah (DPA SKPD) tahun Anggaran 2014 Nomor DPA SKPD :1.25 11 15 04 5 2 tanggal 2 Januari 2014; 8. 1 lembar asli laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belajar Daerah Poriode Januaris.d 31 Januari 2014 tanggal 31 Desember 2014; 9. 1 eksemplar fotocopi yang telah dilegalisir Dokumen Pengadaan Nomor :06/HT/SANDI/POKJA-ULP/IX/2014 Tanggal 12 September 2014; 10. 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan Nomor :631/KSD-KM/2015 Tanggal 7 September 2015 perihal Penyetoran uang JaminanPelaksanaan; 11. 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan Nomor :675/KSD-KM/2015 Tanggal 22 September 2015 perihal Penyetoran uang Jaminan Pelaksanaan (susulan I ); 12. 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan Nomor:272/KSD-KM/2015 Tanggal 13 Oktober 2015 perihal Penyetoran uang Jaminan Pelaksanaan (susulan II); 13. 2 lembar fotocopi tidak dilegalisir surat perjanjian Kerjasama antara Asber Silitonga Direktur PT.Asrijes selaku penyedia barang/jasa dengan Lim Chee Kong dari perusahaan Jetware Enterprise SDN BHD Selangor Malaysia yangdiketahui oleh A.Guntur Siregar tertanggal 26 tahun 2014 (tidak tertulis bulan berapa); 14. 1 lembar fotocopi dilegalisir surat kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan Kepada AsberSilitonga Dirut PT.Asrijes Nomor :98/KSD-KM/2016 Tanggal 28 Januari 2016 perihal Pengembalian/ Pembayaran uang muka; 15. 1 (satu) buah flashdisk merk Kingstone warna merah; 16. 1 (satu) eksemplar hasil cetak dokumen elektronik PT Asrijes; 17. 1 (satu) eksemplar hasil cetak dokumen elektronik PT Gratia Sentosa Karya; 18. 1 (satu) eksemplar hasil cetak dokumen elektronik PT Global Link Internusa; 19. 1 (satu) eksemplar hasil cetak dokumen elektronik CV Pospos Global Engineering; 20. 1 (satu) eksemplar hasil cetak dokumen elektronik PT Intelcom Indonesia; 21. 1 (satu) eksemplar hasil cetak dokumen elektronik PT Transformasi Sejahtera Indonesia; 22. 1 (satu) eksemplar hasil cetak dokumen elektronik PT Bintang Putra Alexander; 23. 1 (satu) lembar asli Nota Kontan No. A 0093329 tanggal 13 Desember 2014 yang di keluarkan oleh CV. Arjuna Copration Riau; 24. 1 (satu) lembar asli Nota Kontan No. A 0098301 tanggal 22 Desember 2014 yang di keluarkan oleh CV. Arjun Copration Riau; 25. 2 (dua) lembar asli Surat Perjanjian Kerjasama untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan peralatan Handy Talky pada Kantor sandi Daerah Kota Medan sebanyak 2001 unit pada hari rabu tanggal 26 Tahun 2014 (tanpa ditulis bulan berapa) bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh untuk dan atas nama penerima pekerjaan PT. Asrijes Asber Silitonga selaku Direktur dan untuk dan atas nama Pemasok Barang Jetware Enterprise Sdn Bhd Lim Chee Kong selaku direktur dan mengetahui kepala kantor Sandi Daerah Kota Medan A. Guntur Siregar; Dipergunakan dalam perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn atas nama Asber Silitonga; 8. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Statistik8114