- Menyatakan Anak GANDHY ALDINO SETIAWAN Bin AGUNG ARIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak GANDHY ALDINO SETIAWAN Bin AGUNG ARIYANTO dengan pidana ?penjara? di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta selama 1 (satu) Tahun;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
- Menjatuhkan Pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana pelatihan kerja serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Membebankan kepada Orang Tua Anak Gandhy Aldino Setiawan Bin Agung Ariyanto untuk membayar Restitusi sebesar Rp. 7. 267.000,00 (tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna merah muda/ pink dengan motif VL dibagian depan;
- 1 (satu) buah Bra warna pink;
- 1 (satu) buah sarung warna hijau bergaris;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna putih merk Isenboye;
- 1 (satu) buah tangtop warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Nomor Polisi : AB 4215 KV Type F1C02N46L0 A/T Tahun 2022, warna hitam, Noka MH1JM0213NK667875, Nosin JM0200E1663552 atas nama VANIA RISKY PURNALITA Alamat Mandingan Dk. Mandingan Rt.004 Rw.000 Kal. Ringinharjo, Kap. Bantul, Kab. Bantul beserta kunci kontak dan STNK-nya;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam merk NEVADA;
- 1 (satu) buah celana Panjang dengan bahan kain warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu merk GUN;
- 1 (satu) buah kemeja lengan Panjang warna hitam merk VOLCOM;
Putusan PN WATES Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wat |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Setyorini Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada anak saksi JIHAN FIZA NURLAILA. Dikembalikan kepada saksi VANIA RISKY PURNALITA. Dikembalikan kepada Anak GANDHY ALDINO SETIAWAN Bin AGUNG ARIYANTO. 10. Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | Pasal 81 Ayat (2) UU R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wat
Statistik411158