- Menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Juanda Prastowo dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama; sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Juanda Prastowo selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3. (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Terdakwa sebesar Rp353.166.850,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa: nomor 1 sampai dengan 88 Tetap dalam berkas perkara
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Husni Tamrin, Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E NG A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Statistik8033