- Menyatakan bahwa Terdakwa Prasetya Adi Nugraha Alias Pras Bin Sumarno, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Prasetya Adi Nugraha Alias Pras Bin Sumarno,oleh karena itu dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan bahwa Terdakwa Prasetya Adi Nugraha Alias Pras Bin Sumarno,tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekira 0,42 gram yang di balut dengan tisu dan isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang di duga sabu dengan berat kotor sekira 0,78 gram;
- 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 10 warna grey dengan nomor sim card 083129574362;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam, tahun 2013, No Pol AD 5395 KO dan STNK atas nama Supardi Alamat Celungan Rt.01/Rw.05, Sapen, Mojolaban, Sukoharjo beserta kunci kontaknya;
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik6621