Putusan PN RUTENG Nomor 74/Pid.Sus/2022/PN Rtg |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2022/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | Farmasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Indi Muhtar Ismail |
Panitera | - Kristian A. Manafe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIHUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ANNISA WINANTI Alias ICHA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah atau di tambah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 75 (tujuh puluh lima) butir obat pil warna putih ada tulisan LL;- 69 (enam puluh sembilan) butir obat pil warna putih ada tulisan LL;- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Hermes.- 1 (satu) buah HP Samsung A32 warna hitam dengan Simcard 087828741660.- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxi A5 warna Silver dengan Simcard 0819935105655).- 1 (satu) buah HP Vivo Y21 warna hitam dengan Simcard 08788880878.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa FITKI FITRIA Alias LALA.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2022/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2022/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2022/PN Rtg
Statistik12243