- Menyatakan terdakwa Syafriyanto Alias Safri Bin Anuar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berlis merah berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu sabu;
- 1 (satu) buah plastic kosong bening berlis merah berukuran kecil;
- 1 (satu) buah kipas angin AC warna putih merek Sharp;
- 4 (empat) buah mancis;
- 1 (satu) buah bong;
- 1(satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah sekop terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah pipet yang dibengkokkan;
- 1 (satu) buah sekop dari plastic;
- 20 (dua puluh) pipet plastic air mineral;
- 5 (lima) buah mancis;
- 3 (tiga) buah bong;
- 1 (satu) buah pipet plastic;
- 250 (dua ratus lima puluh) buah plastic bening berlis merah kosong;
- 2 (dua) buah keping anti nyamuk;
- 1 (satu) power bank berwarna hitam;
- 1 (satu) buah senter kecil berwarna hitam;
- 1 (satu) buah pisau kater;
- 1 (satu) buah alat timbangan aktif elektrik/digital;
- 1 (satu) buah terpal;
- 1 (satu) buah plastic kresek berwara hijau;
- 1 (satu) buah HP android merek Samsung berwarna hitam beserta 1 (satu) buah sim card dengan nomor 082158927811;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna dongker;
- 2 (dua) buah sim card telkomsel dengan No Telepon 085249952302 dan 081363686049;
- 1 (satu) buah Kartu Ajung Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI dengan No Rekening 0865141131 An Syafrianto;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 410/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 410/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Li.br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Saksi Fadli Akbar Als Anggi Bin Amran; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 410/Pid.Sus/2022/PN Rhl
Statistik387