- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV ;
- Menyatakan menolak permohonan provisi para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pemberian hak oleh Tergugat II kepada Tergugat I atas tanah sengketa berupa Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02/Desa Tiberias tanggal 31 Oktober 2001, Luas 1.771.320 m2 atas nama PT. MALISYA SEJAHTERA (Tergugat I), Surat Ukur Nomor : 5/Tiberias/2001 tanggal 30 Oktober 2001, Luas 1.771.320 m2 atas nama PT. MALISYA SEJAHTERA (Tergugat I) merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa hak atas tanah yang terletak di Desa Tiberias Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow eks HGU PT Poigar dengan seluas + 177,320 Hektar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02/Desa Tiberias tanggal 31 Oktober 2001 atas nama PT MALISYA SEJAHTERA (Tergugat I) dan Surat Ukur Nomor : 5/Tiberias/2001 tanggal 30 Oktober 2001, Luas 1.771.320 m2 atas nama PT MALISYA SEJAHTERA (Tergugat I) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar membongkar seluruh bangunan beserta seluruh tanaman, baik tanaman kelapa maupun tanaman yang lain di atas tanah objek sengketa untuk selanjutnya diserahkan dalam keadaan aman kepada negara;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga terlaksananya eksekusi;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini sejumlah Rp 11.529.000,- (sebelas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 85/Pdt.G/2018/PN Ktg |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2018/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang.shbr Hakim Anggota Noula Maria Magdalena Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rietha Verra Karouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: Utara : Saluran Air / Jalan Desa Tiberias; (Tanah Negara Eks HGU PT Poigar)/jalan Trans Sulawesi; Timur : Jalan Desa Poigar II / Saluran Air / Kantor KUA; (Tanah Negara Eks HGU PT Poigar); Selatan : Saluran Air (Tanah Negara Eks HGU PT Poigar); Barat : Jalan Desa Tiberias / Pekuburan Tiberias / HGU Yayasan GMIM; (Tanah Negara Eks HGU PT Poigar); Atau, sebagaimana Surat Ukur Nomor : 5/Tiberias/2001 tanggal 30 Oktober 2001 seluas 1.771.320 meter persegi (177,132 HA); Sebagaimana yang ditunjuk oleh para Penggugat pada saat pemeriksaan setempat tanggal 1 Februari 2019; Wajib mendapat prioritas utama untuk diberikan hak kepada para Penggugat dan wajib memperoleh perlindungan hukum; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2018/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2018/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2566 K/Pdt/2020
Pertama : 85/Pdt.G/2018/PN Ktg
Banding : 150/PDT/2019/PT.MND.
Statistik20424