- Menyatakan terdakwa Trisno Wijaya Alias Ano Anak Hendrik Tjhung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana Penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil bergambar boneka;
- 1 (satu) buah dompet kecil bercorak batik;
- 19 (sembilan belas) paket plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih (netto) 22,17 (dua puluh dua koma tujuh belas) gram;
- 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong;
- 4 (empat) buah bong, 1 (satu) buah timbangan digital ?manlloro?;
- Uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO wana putih;
- 1 (satu) unit HP Merk REALME warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna biru;.
Putusan PN SAMBAS Nomor 213/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi, Br Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.Sus/2022/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 213/Pid.Sus/2022/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Statistik7325