- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II dan Turut Tergugat-III dan V tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat konpensi untuk sebahagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang ?Memakai Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah? yang telah membuat / mendirikan bangunan permanen berupa:
- Rumah pohon yang terbuat dari beton (permanen);
- Dinding beton (permanen) batas kavling;
- Lantai beton (permanen);
- Tiang kolom beton (permanen);
- Tangga beton (permanen);
- Tangkahan yang terletak diatas danau (permanen);
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah pemilik atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 6107/Kelurahan Mangga seluas 19.835 M2, dan juga menyatakan sah menurut hukum ?pengajuan / pengurusan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah yang terletak di Desa Kwala Bekala Kec.Medan Johor Kota-Madya Medan Prop.Sumatera Utara yaitu sebidang tanah Sertipikat HGB Nomor 256/ Kel.Kwala Bekala seluas 313.195 M2, yang berakhir pada tanggal 28 Desember 2014?, atas nama Perseroan Terbatas Victor Jaya Raya berkedudukan di Medan pada Kantor Pertanahan Kota Medan;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan tanah perkara dalam keadaan kosong, dengan membongkar bangunan permanen yang ada di atas tanah milik Penggugat dr./Tergugat dk yaitu:
- Rumah pohon yang terbuat dari beton (permanen);
- Dinding beton (permanen) batas kavling;
- Lantai beton (permanen);
- Tiang kolom beton (permanen);
- Tangga beton (permanen);
- Tangkahan yang terletak diatas danau (permanen);
- Menolak gugatan Penggugat dr/Tergugat dk untuk yang selain dan yang selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Firza Andriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konpensi. Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonpensi. Diatas tanah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi Sertifikat HGB Nomor 6107 Kel. Mangga atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, dan diatas tanah Sertifikat HGB Nomor 256 Kel. Kwala Bekala (dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan) atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); Diatas tanah Tergugat Sertifikat HGB Nomor 6107 Kel. Mangga atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, dan diatas Sertifikat HGB Nomor 256 Kel. Kwala Bekala (dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan) atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi. Menghukum Penggugat dk. / Tergugat dr. untuk membayar ongkos perkara ini yang setelah diperhitungkan sebesar Rp.6.880.000,00 (enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |