- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG SIDIMPUAN NOMOR 162/PID.SUS/2022/PN PSP TANGGAL 23 AGUSTUS 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TEIAH DIJAIANI OIEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEIURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Nomor 162/Pid.Sus/2022/PN Psp tanggal 23 Agustus 2022, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang teIah dijaIani oIeh Terdakwa dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1317/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1317/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Baslin Sinaga. |
Hakim Anggota | Zainal Abidin Hasibuan, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Hj. Sari Duma Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 885 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1317/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik538