Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 993/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 993/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlandi Triyogo. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot, M.hbr Hakim Anggota Raden Ari Muladi |
Panitera | Panitera Pengganti Mirwansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Turut Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian Para Penggugat secara tanggung renteng akibat pendebetan dana tabungan dalam rekening No.1660009929 atas nama Sutomo (Penggugat I) Sebesar Rp. 204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah) dan rekening No. 16600012237 atas nama Hj. Suciati (Penggugat II) Sebesar Rp. 173.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 4. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pembayaran di awal yang diterima, kepada Penggugat I sebesar Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligu 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.325.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3815 K/Pdt/2024
Pertama : 993/Pdt.G/2021/ PN Jkt.Sel
Statistik12721