- Menyatakan Terdakwa INDRA JAYA ALIAS INDRA BIN PARIJAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menukar Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan 1 (satu) bungkus kertas paper De Luk warna merah;
- 1 (satu) buah kaleng merk CDR warna kuning yang didalamnya berisikan biji biji narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan batang-batang narkotika jenis ganja, dengan rincian:
- Berat keseluruhan 30,47 (tiga puluh koma empat puluh tujuh) gram
- disisihkan oleh balai BPOM 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram
- pemisahan untuk barang bukti 29,9 (dua puluh sembilan koma sembilan) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sp motor/c70 warna putih merah dengan no polisi: BA 6083 G, dengan no rangka: Pp.229-91584 dan no mesin: C702-4296244 dan 1 (satu) lembar STNK An. Isul dengan no: 0038170/sb/934;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T warna hitam dengan No Imei 1: 861743053036581, Imei 2: 861743053036599;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Kph |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2022/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Alexander |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Indra Jaya Alias Indra Bin Parijan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 683 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 79/Pid.Sus/2022/PN Kph
Statistik600