- Menyatakan Terdakwa ADANG ALIANSYAH Alias ADANG Bin Juhartono tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ADANG ALIANSYAH Alias ADANG Bin Juhartono tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA warna putih yang didalamnya berisikan : 4 (empat) linting Narkotika Golongan I jenis ganja;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna levis biru.
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru ;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 73/Pid.Sus/2022/PN Kph |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2022/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Alexander |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Manullang, Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Dwindra Agung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1015 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 73/Pid.Sus/2022/PN.Kph
Statistik810