- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ditolak untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencatat penghapusan hak dalam buku tanah Sertipikat Hak Milik No. 213/Kelurahan Basirih, Kec. Banjar Selatan, Kota Madya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, tanggal 14 November 1985, Gambar Situasi tanggal 28 Oktober 1985 Nomor 1505/1985, dengan luas tanah 599 m2 atas nama Andy Tjahjono sesuai dengan yang tercatat dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 85/Mantuil.
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 06/19.63/XIII/2013 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 73 Desa Mantuil Kecamatan Banjar Selatan Kotamadya Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, tanggal 22 Agustus 2013 dengan menyebutkan secara rinci nomor-nomor sertipikat yang merupakan pemecahan dari Sertipikat Hak Milik Nomor: 73/Desa Mantuil Gambar Situasi Nomor: 945/1976, tanggal 21 Desember 1976, Luas 29.210 m2 Kecamatan Banjar Selatan Kotamadya Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan, tanggal 25 April 1977, atas nama Haji Muhammad Makki Bin Haji Abbas.
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 06/19.63/XIII/2013 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 73 Desa Mantuil Kecamatan Banjar Selatan Kotamadya Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, tanggal 22 Agustus 2013 dengan menyebutkan secara rinci nomor-nomor sertipikat yang merupakan pemecahan dari Sertipikat Hak Milik Nomor: 73/Desa Mantuil Gambar Situasi Nomor: 945/1976, tanggal 21 Desember 1976, Luas 29.210 m2 Kecamatan Banjar Selatan Kotamadya Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan, tanggal 25 April 1977, atas nama Haji Muhammad Makki Bin Haji Abbas.
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 73 Desa Mantuil Kecamatan Banjar Selatan Kotamadya Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dengan menyebutkan secara rinci nomor-nomor sertipikat yang merupakan pemecahan dari Sertipikat Hak Milik Nomor: 73/Desa Mantuil Gambar Situasi Nomor: 945/1976, tanggal 21 Desember 1976, Luas 29.210 m2 Kecamatan Banjar Selatan Kotamadya Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan, tanggal 25 April 1977, atas nama Haji Muhammad Makki Bin Haji Abbas.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 464.500.,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 20/G/2022/PTUN.BJM |
|
Nomor | 20/G/2022/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan TUN |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tamado Dharmawan Sidabutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Feni Enggarwati, Br Hakim Anggota Aslamia |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. DALAM EKSEPSI: 2. DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan