Putusan PN Cikarang Nomor 147/Pdt.G/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Agus Soetrisno, Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Urip Sarjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi;DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II Konvensi untuk seluruhnya;DALAM INTERVENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV Intervensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat II Intervensi/Turut Tergugat II Konvensi;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Intervensi untuk sebagian;2. Menyatakan benar menurut hukum Para Penggugat Intervensi adalah Ahli Waris yang sah dari Philipus Pranoto Soekirno berdasarkan Akta Keterangan Waris Nomor 1 tanggal 18 Februari 2014, yang dibuat dihadapan Andi Ismawati Achmad, SH., Notaris & PPAT di Jakarta Utara;3. Menyatakan sah secara hukum Akta Pengikatan Jual Beli :a. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 42 tanggal 15 September 2000 atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 364/Jayamulya, yang diberikan sebagai Salinan Kedua yang sama bunyinya oleh Ny. Diah Anggraini, SH., M. Hum., Notaris di Jakarta, kepada Penggugat II Intervensi, pada tanggal 23 Februari 2017;b. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 17 tanggal 08 Maret 2000 atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 367/Jayamulya, yang diberikan sebagai Salinan Kedua yang sama bunyinya oleh Ny. Diah Anggraini, SH., M. Hum., Notaris di Jakarta, kepada Penggugat II Intervensi, pada tanggal 23 Februari 2017;c. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 74 tanggal 30 November 2000 atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 366/Jayamulya, yang diberikan sebagai Salinan Kedua yang sama bunyinya oleh Ny. Diah Anggraini, SH., M. Hum., Notaris di Jakarta, kepada Penggugat II Intervensi, pada tanggal 23 Februari 2017;4. Menyatakan sah secara hukum :a. Akta Kuasa Menjual Nomor : 43 tanggal 15 September 2000 atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 364/Jayamulya, yang diberikan sebagai Salinan Kedua yang sama bunyinya oleh Yulianah, SH., sebagai pengganti Ny. Diah Anggraini, SH., M. Hum., Notaris di Jakarta, kepada Penggugat II Intervensi, pada tanggal 25 April 2017 ;b. Akta Kuasa Menjual Nomor : 18 tanggal 08 Maret 2000 atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 367/Jayamulya, yang diberikan sebagai Salinan Kedua yang sama bunyinya oleh Yulianah, SH., sebagai pengganti Ny. Diah Anggraini, SH., M. Hum., Notaris di Jakarta, kepada Penggugat II Intervensi, pada tanggal 25 ApriL2017;c. Akta Kuasa Menjual Nomor : 75 tanggal 30 November 2000 atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 366/Jayamulya, yang diberikan sebagai Salinan Kedua yang sama bunyinya oleh Yulianah, SH., sebagai pengganti Ny. Diah Anggraini, SH., M. Hum., Notaris di Jakarta, kepada Penggugat II Intervensi, pada tanggal 25 April 2017 ;5. Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat Intervensi adalah PEMILIK sah atas tanah-tanah :a. Seluas 4.682 M2 (empat ribu enam ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di Kampung Sampora RT. 06 RW. 04 Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru (d/h. Kecamatan Serang), Kabupaten Bekasi - Jawa Barat, berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 42 tanggal 15 September 2000 yang dibuat dihadapan Ny. Diah Anggraini, SH., M. Hum., Notaris di Jakarta Utara dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 364 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00973 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 4.682 M2 atas nama Ir, Sukendar;b. Seluas 3.229 M2 (tiga ribu dua ratus dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Kampung Sampora RT. 06 RW. 04 Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru (d/h. Kecamatan Serang), Kabupaten Bekasi - Jawa Barat, berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 17 tanggal 08 Maret 2000 yang dibuat dihadapan Ny. Diah Anggraini, SH., M. Hum., Notaris di Jakarta Utara, dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 367 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00976 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 3.229 M2 atas nama Ir. Sukendar ;c. Seluas 750 M2 ( tujuh ratus lima puluh meter persegi ) yang terletak di Kampung Sampora RT. 06 RW. 04 Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru (d/h. Kecamatan Serang), Kabupaten Bekasi - Jawa Barat, berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 74 tanggal 30 Nopember 2000 yang dibuat dihadapan Ny. Diah Anggraini, SH., M. Hum., Notaris di Jakarta Utara, dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 366 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00975 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 750 M2 atas nama Parmini ;6. Menyatakan Batal Demi Hukum : a. Akta Jual Beli Nomor : 377/2016 tanggal 25 November 2016 yang dibuat di hadapan Sri Bimo Aryanto., Notaris di Kota Bekasi, sebagai peningkatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 42 tanggal 15 September 2000 dan Kuasa Menjual No. 43 tanggal 15 September 2000, yang dibuat dihadapan Yulianah, SH., sebagai pengganti dari Ny. Diah Anggraini, SH., M. Hum., Notaris di Jakarta ;b. Akta Jual Beli Nomor : 376 / 2016 tanggal 25 November 2016 yang dibuat dihadapan Sri Bimo Aryanto., Notaris di Kota Bekasi, sebagai peningkatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 17 tanggal 08 Maret 2000 dan Kuasa Menjual Nomor : 18 tanggal 08 Maret 2000, yang dibuat dihadapan Yulianah, SH., sebagai pengganti dari Ny. Diah Anggraini, SH., M. Hum., Notaris di Jakarta ;c. Akta Jual Beli Nomor : 378 / 2016 tanggal 25 November 2016 yang dibuat dihadapan Sri Bimo Aryanto., Notaris di Kota Bekasi, sebagai peningkatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 74 tanggal 30 November 2000 dan Kuasa Menjual Nomor : 75 tanggal 30 November 2000 yang dibuat dihadapan Yulianah, SH., sebagai pengganti dari Ny. Diah Anggraini, SH., M. Hum., Notaris di Jakarta ;7. Menyatakan Batal Demi Hukum balik nama yang dilakukan Turut Tergugat II Intervensi (semula Turut Tergugat II) berdasarkan permohonan Tergugat III Intervensi (semula Tergugat I) dan Tergugat IV Intervensi (semula Tergugat II) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, yaitu :a. Sertipikat Hak Milik Nomor : 364 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00973 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 4.682 M2 atas nama Ir. Sukendar, yang telah dibalik nama menjadi atas nama : 1. Janda Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro ;b. Sertipikat Hak Milik Nomor : 367 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00976 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 3.229 M2 atas nama Ir. Sukendar, yang telah dibalik nama menjadi atas nama : 1. Janda Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro ;c. Sertipikat Hak Milik Nomor : 366 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00975 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 750 M2 atas nama Parmini, yang telah dibaliknama menjadi atas nama : 1 Janda Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro ; 8. Memerintahkan kepada Tergugat III Intervensi (Semula Tergugat I) dan Tergugat IV Intervensi (semula Tergugat II) untuk mengembalikan : a. Sertipikat Hak Milik Nomor : 364 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00973 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 4.682 M2 atas nama Ir. Sukendar, yang telah dibalik nama oleh : 1. Janda Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro;b. Sertipikat Hak Milik Nomor : 367 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00976 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 3.229 M2 atas nama Ir. Sukendar, yang telah dibalik nama oleh : 1. Janda Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro;c. Sertipikat Hak Milik Nomor : 366 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00975 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 750 M2 atas nama Parmini, yang telah dibalik oleh : 1. Janda Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro ;Ke Kantor Turut Tergugat II Intervensi (semula Turut Tergugat II) segera setelah putusan perkara ini diucapkan/dibacakan ;9. Memerintahkan Turut Tergugat II Intervensi (semula Turut Tergugat II) mencoret nama : 1. Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro, dalam masing- masing :a. Sertipikat Hak Milik No. 364 / Jayamulya NIB : 10.05.15^04.00973 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 4.682 M2 atas nama Ir. Sukendar, yang telah dibalik nama oleh : 1. Janda Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro ;b. Sertipikat Hak Milik No. 367 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00976 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 3.229 M2 atas nama Ir. Sukendar, yang telah dibalik nama oleh : 1. Janda Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro ;c. Sertipikat Hak Milik No. 366 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00975 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 750 M2 atas nama Parmini, yang telah dibalik oleh : 1. Janda Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro ;10. Memerintahkan Turut Tergugat II Intervensi (Semula Turut Tergugat I) untuk memproses balik nama : a. Sertipikat Hak Milik Nomor : 364 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00973 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 4.682 M2 atas nama Ir. Sukendar, yang telah dibalik nama oleh : 1. Janda Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro b. Sertipikat Hak Milik Nomor : 367 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00976 Surat Ukur tanggal 19 Maret 1998 seluas 3.229 M2 atas nama Ir. Sukendar, yang telah dibalik nama oleh : 1. Janda Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro ; c. Sertipikat Hak Milik Nomor : 366 / Jayamulya NIB : 10.05.15.04.00975 Surat Ukur tanggai 19 Maret 1998 seluas 750 M2 atas nama Parmini, yang telah dibalik nama oleh : 1. Janda Sinta Wongso dan 2. Praditya Notonegoro ;Ketiganya dibuat menjadi atas nama Para Penggugat Intervensi : 1. Ny. Maria Indrawati Soelistijo, 2. Tri Mulya Indahwati dan 3. Tri Setya Dewi selaku Ahli Waris almarhum Philipus Pranoto Sukirno, berdasarkan dokumen-dokumen hak kepemilikan tanah yang diserahkan Para Penggugat Intervensi ke Kantor Turut Tergugat II Intervensi (semula Turut Tergugat II) ;11. Menyatakan Tergugat I Intervensi (semula Penggugat I), Tergugat II Intervensi (semula Penggugat II), Tergugat III Intervensi (semula Tergugat I) dan Tergugat IV Intervensi (semula Tergugat III) telah melakukan perbuatan melawan hukum ;12. Menghukum Turut Tergugat I Intervensi (semula Turut Tergugat I) dan Turut Tergugat II Intervensi (semula Turut Tergugat II) untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini ;13. Menolak gugatan para Penggugat Intervensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM INTERVENSI- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Intervensi/ Penggugat I dan Penggugat II Konvensi, Tergugat III dan Tergugat IV Intervensi/ Tergugat I dan Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Intervensi/Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini sebesar Rp. 4.825.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pdt.G/2021/PN Ckr
Statistik2080