Putusan PTA SURABAYA Nomor 403/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 403/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Muhlas, M.hakhmad Abdul Hadi |
Panitera | S.ag., Asad |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 131/Pdt.G/2022/PA.Po tanggal 20 Juni 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Dzulqaidah 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa:2.1. Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 182/Desa Pulung, seluas 2.770 M2 beserta sebuah bangunan rumah permanen yang dibangun diatasnya dengan lebar 9 meter Panjang 13 meter, terbangun dari Pondasi Batu Kali, Dinding Batu Bata Merah dan Plesteran, Kerangka Atap dan Kusen Pintu, Jendela Kayu Jati, Genting Pres Prentul, Lantai Keramik, Listrik PLN dan Sumber Air PDAM, terletak di Desa Pulung Kec.Pulung Kabupaten Ponorogo, tercatat Nomor SPPT.35.02.070.007.004-0146.0 An Sri Mulyani dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Supardi dan Soeran. - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah SMP I Pulung.- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Desa. - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Wakid Sofyan. 2.2. 1 (Satu) buah kendaraan bermotor roda 4 (empat) Merk. Daihatsu Xenia 1.3 warna Silver Mtl, Tahun Pembuatan 2005, No Ka MHKFMREK014192, Nomor Mesin DB00117 Nomor Polisi. AE 1874 SN An. Pemilik Sri Mulyani yang dikuasai /dipakai oleh Tergugat;Adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam amar putusan nomor 2.;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat harta bersama sebagaimana amar putusan nomor 2 sesuai bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 403/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 131/Pdt.G/2022/PA.Po
Statistik675