Putusan PTA SURABAYA Nomor 399/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 399/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, Muhajir |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 1742/Pdt.G/2022/PA.Jr tanggal 22 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan 24 Muharram 1444 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Termohon Konvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Jember; Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);Yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak masing-masing bernama Anak pertama Pembanding dengan Terbanding lahir pada tanggal 29 Juli 2005 (17 tahun) dan Anak kedua Pembanding dengan Terbanding, lahir pada tanggal 1 Mei 2011 (11 tahun) sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan melalui Pembanding sekurang-kurangnya sampai kedua anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan ditambah kenaikan 10 % setiap bulan dari jumlah nafkah yang ditetapkan tersebut selain biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menyatakan gugatan objek sengketa/petitum angka 3 (tiga) dan angka/petitum angka 4 (empat) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi Dan Rekonvensi;- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 399/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1742/Pdt.G/2022/PA.Jr
Statistik720