- Menyatakan Terdakwa ITONG ISNAINI HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama ?beberapa tindak pidana korupsi? sebagaimana dakwaan KESATU Alternatif Pertama dan dakwaan KEDUA;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ITONG ISNAINI HIDAYAT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa ITONG ISNAINI HIDAYAT untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Note book dengan sampul kulit berwarna coklat.
- 1 (satu) lembar print out Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0070467.AH.01.02.TAHUN 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroran Terbatas PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA Tanggal 17 September 2019, beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA Nomor: 01/PERM/SGP/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA.
- 1 (satu) bundel dokumen dengan cover warna biru Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah JUARAYU SETYARINI, SH yang berisi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA.
- 1 (satu) lembar print out Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-02324.40.10.2014 tentang Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA Tanggal 14 April 2014, beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Periode 2017 PT SOYU GIRI PRIMEDIKA BMT UGT SIDOGIRI PASURUAN, Kamis 28 Desember 2017, beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel dokumen dengan cover coklat Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SYAIFUL RACHMAN, S.H. Salinan AKTA: Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA No. 3, tanggal 12 Januari 2018.
- 1 (satu) lembar print out Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-AH-01.03.0015553 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. SOYU GIRI MEDIKA tanggal 8 Januari 2019.
- 1 (satu) bundel dokumen dengan cover coklat Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SYAIFUL RACHMAN, S.H. Salinan AKTA: Jual Beli Saham Nomor: 9, tanggal 7 Januari 2019.
- 1 (satu) bundel dokumen dengan cover coklat Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SYAIFUL RACHMAN, S.H. Salinan AKTA: Jual Beli Saham Nomor: 10, tanggal 7 Januari 2019.
- 1 (satu) bundel dokumen dengan cover coklat Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SYAIFUL RACHMAN, S.H. Salinan AKTA: Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SOYU GIRI PRIMEDIKA, Nomor: 11, tanggal 7 Januari 2019.
- 1 (satu) lembar print out Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-AH-01.03.0008331 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT SOYU GIRI MEDIKA tanggal 08 Januari 2018.
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama Honor Advokat Tanggal 17 November 2021 yang ditandatangani oleh RM. HENDRO KASIONO, SH, M.Hum selaku pihak pertama dan ACHMAD PRIHANTONO dan ABDUL MAJID selaku pihak kedua.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah tanggal 20 Maret 2013.
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-36-AH.04.03-2020 tanggal 16 Januari 2020.
- 1 (satu) buah map plastik bening warna kuning yang di dalamnya berisi:
- 1 (satu) lembar copy dokumen bertuliskan tulisan tangan ?Jadwal Sidang?.
- 1 (satu) lembar dokumen yang bertuliskan tulisan tangan "No. 2174/ Pdt.P/21?.
- 2 (dua) lembar Foto Copy dokumen Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama Honor Advokat, tanggal 17 November 2021, ditandatangani oleh RM. HENDRO KASIONO, SH. M.HUM selaku Pihak Pertama dan ACHMAD PRIHANTOYO, ABDUL MAJID selaku Pihak Kedua.
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Fee Advokat / Pengacara ? Kurator RM. HENDRO KASIONO SH., M.HUM. & ASSOCIATES tanggal 17 November 2021, ditandatangani oleh TN. ACHMAD PRIHANTOYO DAN ABDUL MAJID.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18/DJU/SK/KP04.5/1/2020 tentang Promosi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum, tanggal 22 Januari 2020 beserta lampiran (atas nama ITONG ISNAENI HIDAYAT. S.H., M.H (terlegalisir).
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Salinan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1567/DJU/SK/KP04.5/7/2018 tentang Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum beserta lampiran (atas nama MOHAMMAD HAMDAN), tanggal 10 Juli 2018 (terlegalisir).
- 3 (tiga) lembar foto copy dokumen Register Induk Perkara Perdata Permohonan 2139 ? 2190 Pengadilan Negeri Surabaya, Tahun 2021 (terlegalisir).
- 1 (satu) lembar foto copy dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya (terlegalisir).
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Daftar Penunjukan Panitera Pengganti.
- 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 19 Januari 2022, No. Rekening/Customer 2581758555, Nama Pemilik Rekening RM HENDRO KASIONO, Berita/Keterangan Biaya Lawyer untuk proses Pengadilan Tanah Gempol, Nama Penyetor TARIQ ILHAMZAH, Terbilang Seratus Juta Rupiah.
- 2 (dua) lembar surat dari HANDIWIYANTO & ASSOCIATES Advocates & Legal CONSULTANTS, tanggal 12 Januari 2022 No.:0437/Perm./A/I/2022, Perihal: Permintaan Peminjaman Dokumen Asli yang ditujukan kepada Bp. ACHMAD PRIHANTOYO Jl. Dukuh Kupang Timur 14 Nomor 49 Surabaya yang ditandatangani oleh BILLY HANDIWIYANTO, S.H., M.H.
- 1 (satu) lembar foto copy Cek No. CGL250680 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KANCA MALANG SOEKARNO HATTA (002.0579) Rp. 1.350.000.000 (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Telah Terima dari Koperasi UGT Nusantara, Rp. 1.350.000.000,- untuk pembayaran Honor jasa Hukum Advokat/Pengacara Permohonan Pembubaran PT. Soyu Giri Primedika melalui Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 28 November 2021, ditandatangani HENDRO KASIONO, S.H., M. HUM dan bermaterai 10.000.
- 1 (satu) bundel dokumen copy legalisir dengan cap sesuai dengan aslinya berkas perkara Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus No.2174/Pdt.P/2021 PN. Sby, Pemohon Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid, dengan Hakim Itong Isnaeni Hidayati, SH. MH, dan Panitera Moh. Hamdan, SH. MH.
- 1 (satu) bundle dokumen dengan cap basah Pengadilan Negari Surabaya Daftar Penunjukan Panitera Pengganti.
- 1 (satu) buah dokumen Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Honda Brio RS 1.2. CVT CKD warna orange phoenix dengan NOPOL M 1295 NJ a.n. CICIK SUSILOWATI.
- 1 (satu) buah name tag yang di dalamnya terdapat satu buah kartu Identitas Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus berwarna hijau a.n. MOHAMMAD HAMDAN NIP 196612301993031004 dan PASS CARD Pengadilan Negeri Surabaya dengan foto Sdr. MOHAMMAD HAMDAN.
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Musyawarah Majelis Hakim Perkara Atas Nama Terdakwa dr. H. SAMSUL ASHAR, Sp. PD. Reg Perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby yang ditandatangani oleh Anggota I KUSDARWANTO, SH, SE, MH dan Anggota II Dr. EMMA ELLYANI, SH, MH, di Surabaya, 16 September 2021.
- 1 (satu) Bundel dokumen foto copy Surat Kuasa Kantor Advokat & Mediator Dr. DODIK WAYHONO, SH., SE., MM., CM & Partners, tanggal 02 Maret 2021.
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Putusan Nomor 1165/Pdt.G/2020/PN Sby, tanggal 07 September 2021, Hakim Ketua ITONG ISNAENI HIDAYAT, S.H., M.H., Hakim Anggota DEDE SURYAMAN, S.H., M.H, I.G.N. PARTHA BHARGAWA dan Panitera Pengganti MOH. HAMDAN, S.H.
- 1 (satu) bundel dokumen Print out Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) periode Januari 2021 sampai Januari 2021 (sesuai dengan aslinya).
- 1 (satu) Bundel dokumen foto copy Surat Kuasa Kantor Advokat MMP LAW FIRM yang beralamat di Menara IGS, Jl. Embong Gayam, No. 17, Surabaya, tertanggal 9 Februari 2021, yang ditandatangai oleh YUSIANTO selaku Pemberi Kuasa, DR. UUS MULYARAHARJA, S.H., M.H., M.Kn., CLA, MERINE HARIE SAPUTRI, S.H., KEVIN LUMENTUT, S.H., M.H. dan ASTRID CORNELIA WOLKH WAGUNU, S.H. selaku Penerima Kuasa.
- 1 (satu) bundel copy dokumen Pernyataan tanggal 30 Januari 2014 yang ditandatangi oleh para pihak yaitu LIEM MARIA MEILITASARI, HADI SUNARYO dan NICO CHRISTIAN SUNARYO, dengan mengetahui M. SOFYANTO, A. PRIHANTOYO, YUDI HER O dan ABD MAJID disahkan oleh Notaris JUARAYU SETYARINI, S.H.
- 1 (satu) bundel copy dokumen Perjanjian tanggal 30 Januari 2014 yang ditandatangi oleh para pihak yaitu SOFYANTO, A. PRIHANTOYO, YUDI HER O dan ABD MAJID dengan mengetahui LIEM MARIA MEILITASARI, HADI SUNARYO dan NICO CHRISTIAN SUNARYO disahkan oleh Notaris JUARAYU SETYARINI, S.H.
- 1 (satu) buah HP merek Nokia berwarna hitam dengan case bertulisakan FILA, beserta sim card yang berada di dalamnya.
- 1 (satu) buah HP merek VIVO berwaran hitam, dengan case transparan, beserta sim card yang berada di dalamnya.
- 1 (satu) buah HP merek OPPO berwarna hitam, dengan case kulit berwarna coklat, beserta simcard yang ada di dalamnya.
- 1 (satu) buah Tablet merek Samsung berwarna hitam, dengan case kulit berwarna coklat, beserta simcard yang ada di dalamnya.
- 1 (satu) buah Laptop berwarna hitam, merek ASUS.
- 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy A7 (2018), SM-A7550N/DS, 64 GB, SN: RR8M102JP2Y, Warna Hitam dan Simcard XL, Kode Belakang Kartu: 32K 8962115937 RPL 14529798-0.
- 1 (satu) Handphone Iphone 12 Pro Max, A2411, 256GB, SN: G0NF1MKH0D56, Warna Midnight Blue dan Simcard Telkomsel, Kode Belakang kartu: 0025000017349927.
- 1 (satu) Handphone Xiaomi Redmi 8A Pro, 32 GB, Putih, beserta: (a) SIM Card XL tanpa kode (b) Micro SD V-GEN 8 GB, Kode: Y 13329024.
- 1 (Satu) Laptop Dell Vostro 1510, P/N: K134CA00, Warna Hitam. Beserta Charger Adapter.
- 1 (satu) Flashdisk Toshiba, Warna: putih, Kapasitas 16GB, Kode: 18110D9005MZARJA1M U202.
- 1 (satu) CD-R GT-PRO 700MB, dengan kode: N101XL25D8161721B2.
- 1 (satu) Flashdisk Toshiba, 8 GB, SN : *84ARH31S dengan tulisan ?konsep?.
- 1 (satu) DVD-R GT-Pro, 4,7 GB, Nomor kode : M56076226-1237 PRINCO 16X.
- 1 (satu) Flashdisk V-Gen, 4GB, Warna Hitam.
- 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, 64GB, SN: 02000524030 221205701, Warna Hitam Merah.
- 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, 4GB, SN: 9207002632415727044, Warna Hitam Merah.
- 1 (Satu) Flashdisk Kingstone Data traveler G2, 2GB, SN: 001372970D645C921212004A
- 1 (satu) Flashdisk dengan tulisan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia, 16GB, Warna Merah.
- 1 (satu) buah Handphone Samsung SM-G975F/DS, 128 GB, Putih, SN: RR8M20KA18H, beserta : (a) SIM Card Telkomsel, Kode Belakang Kartu: 0015 0000 0250 2234, (b) Sim Card XL kode belakang kartu : 64k896211503145804717-2.
- 1 (satu) buah handphone Samsung SM-GG10F, 32 GB, warna rosegold SN RR8JB0QJX0J, beserta: (a) SIM Card XL, tanpa kode belakang kartu, (b) SIM Card Indosat Ooredoo kode belakang kartu: 6201 4000 5963 80452-U, (c) Micro SD V-GEN, 8GB, Kode: A 47230363.
- 1 (satu) buah DVD01-HKO1 dengan SN: MAP628XHO7102815 6.
- 1 (satu) buah DVD02-HKO2 dengan SN: MAP628XHO7132665 6.
- 1 (satu) buah DVD03-HMD1 dengan SN: MAP628XHO7132555 2.
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA HMD Global Oy Model: TA-1034; CODE: 059Z1B5; IMEI 1: 359009091331502; IMEI 2: 359009091381507, beserta SIM CARD Telkomsel di dalamnya dengan nomor tercetak pada kartu 621008308243263801.
- 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat paperbag batik merah yang berisikan amplop besar warna coklat yang berisikan 14 (empat belas) gepok uang Rupiah pecahan Rp 100.000,00, senilai total Rp140.000.000,-.
- 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mobil Honda Brio RS CVT warna Phoenix Orange Pearl dengan Nomor Polisi M 1295 NJ.
- 1 (satu) Kunci Mobil Honda dengan gantungan bertuliskan Brio RS CVT Phoenix Orange Pearl.
Putusan PN SURABAYA Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana, Br Hakim Anggota Darwin Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI BB No 1, dikembalikan kepada Terdakwa ITONG ISNAINI HIDAYAT. BB No 2 s.d. 15, dikembalikan kepada RM HENDRO KASIONO. b. 1 (satu) bundel copy dokumen Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB Nomor: W.24-U6/2542/Hk.02/9/2021 tanggal 28 September 2021 perihal Pengiriman Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Verstek Kepada Tergugat Perkara No. 557/Pdt.6/2021/PN.Sby; c. 1 (satu) bundel copy dokumen Penetapan Nomor 238/Pdt.G/2021/PN.Sby; BB No 16 s.d. 18, dikembalikan kepada MOHAMMAD HAMDAN. BB No 19 dan 20, dikembalikan kepada ACHMAD PRIHANTOYO. BB No 21 s.d. 25, dikembalikan kepada R. JOKO PURNOMO. BB No 26 dan 27, dikembalikan kepada HERVIEN DYAH OKTIYANA. BB No 28 dan 29, dikembalikan kepada ABDUL MAJID. BB No 30 dan 31, dikembalikan kepada HARTOYO, SH. BB No 32 dan 33, dikembalikan kepada MOHAMMAD HAMDAN. BB No 34, dikembalikan kepada Dr. EMMA ELLYANI, S.H., M.H. BB No 35 dan 36, dikembalikan kepada DODIK WAHYONO. BB No 37, dikembalikan kepada R. JOKO PURNOMO. BB No 38, dikembalikan kepada YUSIANTO. BB No 39 dan 40, dikembalikan kepada JUARAYU SETYARINI, SH. BB No 41 dan 42, dikembalikan kepada Terdakwa ITONG ISNAINI HIDAYAT. BB No 43, dirampas untuk Negara. BB No 44 dan 45, dikembalikan kepada Terdakwa ITONG ISNAINI HIDAYAT. BB No 46 dan 47, dirampas untuk Negara. BB No 48 s.d. 58, dikembalikan kepada MOHAMMAD HAMDAN. BB No 59, dikembalikan kepada ACHMAD PRIHANTOYO. BB No 60, dikembalikan kepada LILIA MUSTIKA DEWI. BB No 61 s.d. 63, dikembalikan kepada FEBIAN AJI SULISTYAWAN. BB No 64, dikembalikan kepada MOHAMMAD HAMDAN. BB No 65, dirampas untuk Negara. BB No 66 dan 67, dikembalikan kepada MOHAMMAD HAMDAN. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada