- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NOMOR 289/PID.B/ 2022/PN BKN TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022 SEKEDAR PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 8(DELAPAN) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NOMOR 289/PID.B/2022/PN BKN, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 289/Pid.B/ 2022/PN Bkn tanggal 12 September 2022 sekedar pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8(delapan) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 289/Pid.B/2022/PN Bkn, tanggal 12 September 2022 tersebut untuk selebihnya
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 569/PID.B/2022/PT PBR |
|
Nomor | 569/PID.B/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iman Gultom |
Hakim Anggota | Didiek Riyono Putro, Brkhairul Fuad |
Panitera | Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 201 K/Pid/2023
Banding : 569/PID.B/2022/PT PBR
Statistik510