- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT/KUASA HUKUMNYA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG TANGGAL 24 JUNI 2021 NOMOR 157/PDT.G/2020/PN PDG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- DALAM EKSEPSI
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- DALAM POKOK PERKARA
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat/Kuasa Hukumnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 24 Juni 2021 Nomor 157/Pdt.G/2020/PN Pdg yang dimohonkan banding tersebut;
- Dalam Eksepsi
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 174/PDT/2021/PT PDG |
|
Nomor | 174/PDT/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asmar |
Hakim Anggota | Retno Purwandari Yulistyowati, Brrita Elsy |
Panitera | Emmy Jefriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI; DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI; DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4388 K/Pdt/2022
Pertama : 157/Pdt.G/2020/PN Pdg
Banding : 174/PDT/2021/PT PDG
Statistik960