- Dalam Eksepsi;
-
- Dalam Pokok Perkara
- Menetapkan Kasma binti Mappeajeng alias Mappeaje telah meninggal dunia sebagai pewaris dan meninggalkan 3 orang anak sebagai berikut :
- Menetapkan bahwa tanah seluas 470 M2 yang terletak di Jalam Durian (Usaha Wantek/Depan Pegadaian), Kelurahan Macege, Dahulu Kecamatan Palakka, Sekarang Kecamatan Tenete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah/rumah Andi Komar;
- Sebelah Timur : Tanah/rumah Idris;
- Sebelah Selatan : Tanah/rumah Bukardi;
- Sebelah Barat : Jalan Raya;
- Menetapkan harta warisan pewaris Mappeajeng alias Mappeaje dan istrinya yang harus dibagi waris kepada para ahli warisnya dengan bagian masing-msing:
- Menna anak perempuan memperoleh bagian: 140/1820 atau 8,3 %
- Akkas anak laki-laki memperoleh bagian : 280/1820 atau 15 %
- Paeru anak laki-laki memperoleh bagian : 280/1280 atau 15 %
- Kasma anak perempuan memperoleh bagian : 140/1820 atau 8,3 %
- Kane anak laki-laki memperoleh bagian : 280/1820 atau 15 %
- Tamborno anak laki-laki memperoleh bagian : 280/1820 atau 15 %
- Andarwati anak perempuan memperoleh bagian 140/1820 atau 8,3 %
- Amin anak laki-laki memperoleh bagian : 280/1820 atau 15 %
- Menetapkan bagian ahli waris Menna binti Mappeajeng alias Mappeaje sebagai berikut:
- Nudding (suami) memperoleh bagian : 35/1820 atau 2 %
- Amir anak laki-laki memperoleh bagian : 30/1820 atau 1,7 %
- Usman anak laki-laki memperoleh bagian : 30/1820 atau 1,7 %
- Muh. Syamsu Alam memperoleh bagian : 30/1820 atau 1,7 %
- I.Darmi anak perempuan memperoleh bagian 15/1820 atau 0,8 %
- Menetapkan bagian ahli waris Akkas bin Mappeajeng alias Mappeaje sebagai berikut:
- Asiyah (istri) memperoleh bagian : 35/1820 atau 1,8 %
- Kamaruddin anak laki-laki memperoleh bagian : 70/1820 atau 3,7 %
- Nurtang anak perempuan memperoleh bagian : 35/1820 atau 1,8 %
- Ernayanti anak perempuan memperoleh bagian : 35/1820 atau 1,8 %
- Erni Yanti anak perempuan memperoleh bagian : 35/1820 atau 1,8 %
- Nurfadilah anak perempuan memperoleh bagian : 35/1820 atau 1,8 %
- Riska Yunita anak perempuan memperoleh bagian: 35/1820 atau 1,8 %
- Menetapkan bagian Ahli waris Kasma binti Mappeajeng alias Mappeaje, sebagai berikut:
- Anky bin Tawile : 56/1820 atau 3,3 %
- Lis Suriyani binti Tawile 28/1820 atau 1,7 %;.
- Aris bin Tawile; 56/1820, atau 3,3 %
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan atau objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada masing-masing yang berhak sesuai bagiannya;
- Menyatakan bahwa apabila harta waris tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya diberikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak.
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.860.000,00.- (Tiga juta delapan ratus enam puluh puluh ribu rupiah).
Putusan PA WATAMPONE Nomor 780/Pdt.G/2022/PA.Wtp |
|
Nomor | 780/Pdt.G/2022/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Kamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Badriyah, Br Hakim Anggota Abd. Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hunaena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat; 2. Menetapkan Mappeajeng alias Mappeaje dan Cita (istri Mappeajeng) telah nyata meninggal dunia dan menetapkan sebagai Pewaris; 3. Menetapkan: 3.1. Menna binti Mappeajeng alias Mappeaje (meninggal 2019); 3.2. Muh. Akkas bin Mappeajeng alias Mappeaje (meninggal 2022); 3.3. Paeru bin Mappeajeng alias Mappeaje, (turut Tergugat II); 3.4. Kasma binti Mappeajeng alias Mappeaje (meninggal 2014); 3.5. Kane bin Mappeajeng alias Mappeaje (Penggugat I);. 3.6. Tamborno bin Mappeajeng alias Mappeaje, (Penggugat II); 3.7. Andawati binti Mappeajeng alias Mappeaje, (turut Tergugat I); 3.8. Muh. Amin bin Mappeajeng alias Mappeaje, (Penggugat IV); Adalah anak kandung almarhum Mappeajeng alias Mappeaje dan almarhumah Cita sebagai ahli waris; 4. Menetapkan Menna binti Mappeajeng alias Mappeaje telah meninggal dunia (sebagai pewaris) dan meninggalkan seorang suami dan 4 orang anak, masing-masing bernama : 4.1. Nedding/suami (Turut Tergugat VI- ghaib); 4.2. Amir bin Nedding (Turut Tergugat VII- ghaib); 4.3. Usman bin Nedding (Turut Tergugat VIII- Ghaib); 4.4. I. Darmi binti Nedding (Turut Tergugat IX- Ghaib); 4.5. Muh. Syamsu Alam bin Nedding (Turut Tergugat X ? Ghaib) adalah ahli waris dari almarhumah Menna binti Mappeajeng alias Mappeaje; 5. Menetapkan Akkas bin Mappeajeng alias Mappeaje telah meninggal dunia sebagai pewaris dan meninggalkan seorang istri dan 6 orang anak, masing-masing bernama : 5.1. Asiyah Akkas (istri) Tergugat III;. 5.2. Kamaruddin bin Akkas (Turut Tergugat III- Ghaib); 5.3. Nurtang binti Akkas (Tergugat I). 5.4. Erna Yanti binti Akkas (Turut Tergugat IV- Ghaib); 5.5. Erni Yanti binti Akkas (Turut Tergugat V- Ghaib); 5.6. Nurfadillah AIsyka binti Akkas (Tergugat II);. 5.7. Riska Yunita binti Akkas (Tergugat IV-perwalian); Sebagai ahli waris dari Akkas bin Mappeajeng alias Mappeaje; 5. 1. Anky bin Tawile (Turut Tergugat XI- Ghaib);. 5. 2. Lis Suriyani binti Tawile (Turut Tergugat XII- Ghaib);. 5. 3. Aris bin Tawile (Penggugat IV); Sebagai ahli waris Kasma binti Mappeajeng alias Mappeaje; Adalah harta waris yang ditinggalkan Mappeajeng alias Mappeaje dan istrinya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 780/Pdt.G/2022/PA.Wtp
Statistik1170