- Menyatakan Terdakwa Rijani Alias Kacung Bin Normansyah (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu-sabu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan 40 (empat puluh) yang berisi 2 (dua) paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan 10 (sepuluh) yang berisi 5 (lima) paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan 15 (lima belas) yang berisi 3 (tiga) paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan 1600 (seribu enam ratus) yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan 25 (dua puluh lima) yang berisi 2 (dua) paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan 30 (tiga puluh) yang berisi 2 (dua) paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan 20;
- 1 (satu) buah botol warna putih bekas obat;
- 1 (satu) buah sarung kecil warna hijau tua;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
Putusan PN TANJUNG Nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti Samuel Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Total berat bersih 16 (enam belas) paket berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6,06 (enam koma nol enam) gram yang berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/39.b/VII/2022/Res. Narkoba dan Berita Acaranya, telah disisihkan 1 (satu) plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk di uji Lab di BPOM Banjarmasin, 1 (satu) plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dijadikan barang bukti di PN Tanjung sedangkan sisanya yakni 14 (empat belas) plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 5,96 (lima koma sembilan enam) gram berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Sp.Gas/5/ VIII/2022/ Resnarkoba telah dimusnahkan; Dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik760