- 1 (satu) paket klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih (netto) sejumlah 1,15 (satu koma satu lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A 16 model CPH2269 dengan nomor Imei 1 : 866653057462458 dan Imei 2 : 866653057462441 dengan nomor sim card : 085849152314 berwarna biru tua;
- Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan Nomor Rangka MH3SG4610JJ160922, Nomor Mesin G3J1E-0275815 dan Nomor Polisi KB 6327 JC berwarna hitam beserta kunci;
Putusan PN SINTANG Nomor 149/Pid.Sus/2022/PN Stg |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2022/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satra Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIO HERMANSYAH alias RIO bin MUHYALDIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RIO HERMANSYAH alias RIO bin MUHYALDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (tahun) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2022/PN Stg
Statistik620