- Dalam Konvensi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menetapkan sebagai hukum bahwa harta-harta, berupa:
- Mobil Colt Diesel No. Pol. B.9071.TYZ Warna Kuning, No.Rangka Mobil Mitsubishi MHMFE84P8JK013778 No. Mesin 40J4TS65201 tahun Pembuatan 2018 a/n H. Muhammad Arif, di peroleh pada tahun 2018.
- Mobil Honda CR-V RMS No. Pol. B.1028.TJG Warna Abu-abu Muda metalik, No.Rangka MHR.RM38500J303313 No. Mesin K.24299412535 tahun Pembuatan 2013 a/n Mudiyanto.
- Mobil Suzuki ST.150 Pick Up RMS No. Pol. B.9256.SYO Warna Hitam, No. Rangka MHR.MH.YESL415JTR1351 No. Mesin 615A101122982 tahun Pembuatan 2018 a/n H. Muhammad Arif, di peroleh pada tahun 2018.
- Satu bidang Tanah diatasnya telah berdiri bangunan seluas 208 M2 terletak di Jl. Kolonel Sugiono RT.009 RW.04 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur, berdasarkan SHM No.6063 Tanah tersebut tercatat atas nama Muhammad Arif, diperoleh pada tahun 2010, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur dengan Tanah Milik H. Uyu.
- Sebelah Utara dengan Tanah Milik Ibu Ita.
- Sebelah Barat dengan Gg. H. Kemis Jalan Setapak.
- Sebelah Selatan dengan Jalan Raya Kolonel Sugiono.
- Satu Bidang Tanah diatasnya telah berdiri Bangunan seluas 244 M2 terletak di Jl. Kolonel Sugiono RT.001 RW.03 No.16 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.06071 Tanah tersebut tercatat atas nama H. Muhammad Arif, diperoleh pada tahun 2017, dengan Batas-batas :
- Sebelah Timur dengan Jl. Bumi Raya VI.
- Sebelah Utara dengan Tanah Milik H. Muhammad arif.
- Sebelah Barat dengan Tanah Milik H . Bapak Ahmad.
- Sebelah Selatan dengan Jalan Raya Kolonel Sugiono.
- Satu Bidang Tanah diatasnya telah berdiri Bangunan seluas 114 M2 terletak di Duren Sawit RT.001 RW.03 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 07366 Tanah tersebut tercatat atas nama H. Muhammad Arif, diperoleh pada tahun 2019, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur dengan Jl. Bumi Raya VI.
- Sebelah Utara dengan Tanah Milik H. Haselih.
- Sebelah Barat dengan Tanah Kosong
- Sebelah Selatan dengan Tanah Milik H. Muhammad arif.
- Satu Bidang Tanah diatasnya telah berdiri Bangunan seluas 156 M2 terletak di Jalan Bumi Raya VI RT.001 RW.03 No.3 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 06131 Tanah tersebut tercatat atas nama H. Muhammad Arif, Wina Purnamasari, Muhammad Bintang Rifai dan Danti Resva Destriyanti yang diwakili oleh H. Muhammad Arif Karena masih dibawah umur, Tanah tersebut diperoleh pada 14 Juni 2021 sebagaimana tercatat pada Akta Jual Beli No.831/2021 yang di buat dan ditanda tangani di hadapan Notaris Zainal Almanar Sarjana Hukum Notaris di Jakarta, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur dengan Tanah Milik Bapak Puad
- Sebelah Utara denganTanah Milik Ibu Woro Sari.
- Sebelah Barat dengan Jalan Bumi Raya VI.
- Sebelah Selatan dengan Tanah Milik Bapak Muryono.
- Satu Bidang Tanah diatasnya telah berdiri bangunan rumah tinggal seluas 120 M2 terletak di RT.005 RW.007 Keluarahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 973/2006 tanggal 4 Juli 2006 tercatat atas nama Muhammad Arif, diperoleh tahun 2006, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur dengan Tanah Milik Febri.
- Sebelah Utara dengan Jalan Raden Inten Raya.
- Sebelah Barat dengan Tanah Milik Umariah.
- Sebelah Selatan dengan Pecahan (H. Pardi).
- Satu bidang tanah /kebun terletak di Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Jawa Timur dengan sertifikat hak milik Nomor 123 atas nama M. Zaipudin luas tanah 981 M2 dibeli oleh Muhammad Arif dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Zainiyah
- Sebelah Timur dengan Samhari
- Sebelah Selatan dengan Iyon dan
- Sebelah Barat dengan Munir
- Satu bidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah dengan luas tanah 180 M2 (Panjang 20 meter, Lebar 9 Meter) dan luas rumah 70 M2 (panjang 10 meter, lebar 7 meter) terletak di Dusun Sigeblog RT.02 RW.01 Desa Penakir Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah Rasito;
- Sebalah Selatan dengan rumah milik Ronah
- Sebelah Timur dengan tanah milik Tarso dan
- Sebelah Barat dengan Jalan Desa.
- Logam Mulia
- Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 tersebut diatas (2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10 dan 2.11) , (seperdua) adalah bagian dari harta bersama tersebut adalah hak Penggugat dan (seperdua) lainnya adalah hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan dan atau membagi harta bersama tersebut, sebagaimana pada diktum angka 3 di atas dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela atau secara natura, maka dapat diperintahkan untuk dijual/dilelang yang hasilnya dibagikan kepada Penguggat dan Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum Romawi angka II huruf (k) berupa tanah diatasnya berdiri bangunan rumah terletak di jalan Raya VI Nomor 40 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur tidak dapat diterima.
- Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 3 berupa Mata uang pecahan 100.000,- senilai Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang disimpan di brankas Tergugat dan uang pecahan 100 US Dolars sebanyak 102.495.016 US Dolars atau senilai Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ditolak;
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1460/Pdt.G/2022/PA.JT |
|
Nomor | 1460/Pdt.G/2022/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Sahri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Siarah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Rogayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikbal Basry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi : Menolak gugatan Provisi Penggugat seluruhnya. Terdiri dari : Kalung lengkap dengan liontinnya, gelang, cincin, anting-anting seluruhnya berjumlah + 500 gram senilai Rp.400.000.000.-( empat ratus juta rupiah). Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.350.000,00 (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1460/Pdt.G/2022/PA.JT
Statistik1070