- Menolak gugatan provisi Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan H. Mappa telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tahun 2016.
- Menyatakan Hj. Jenne telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 02 Mei 2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6571-KM-121022021-0007 tanggal 12 Oktober 2021;
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Jenne adalah sebagai berikut:
- Tatang bin H. Mappa (anak laki-laki);
- Muhammad Said Bin H. Mappa (anak laki-laki);
- Umar Huda bin H. Mappa (anak laki-laki).
- Menetapkan harta warisan peninggalan dari Hj. Jenne adalah: Sebidang tanah beserta bangunan beton permanen di atasnya, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00239 a.n. Hj. Jenne, tanggal 24 Januari 2002, luas 150 m2. Terletak di Jalan Gajah Mada,RT.022 (d/h. RT.01), Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan-Provinsi Kalimantan Utara; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Jalan Gajah Mada.
- Sebelah Barat: tanah perwatasan milik Awi.
- Sebelah Selatan: aset Pemerintah Kota Tarakan.
- Sebelah Timur: bangunan milik Hj. Sudo.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan sebagai berikut:
- Tatang bin H. Mappa memperoleh 1/3 ?sepertiga? bagian;
- Muhammad Said bin H. Mappa memperoleh 1/3 ?sepertiga? bagian; dan
- Umar Huda bin H. Mappa memperoleh 1/3 ?sepertiga? bagian.
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi harta warisan sebagaimana tercantum dalam diktum angka (5) kepada masing-masing ahli waris dengan bagian sebagaimana tercantum dalam diktum angka (6).
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi tentang conservatoir beslag ?sita jaminan?.
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi tentang ?putusan serta merta?.
- Menghukum Para Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi obyek sengketa tersebut secara natura dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dibagi secara innatura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualan lelangnya diserahkan kepada masing-masing Para Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi.
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi tentang dwangsom ?tuntutan uang paksa?.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Membebankan kepada Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
- Membebankan kepada Para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.850.000,00 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.070.000,00 (tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA TARAKAN Nomor 26/Pdt.G/2022/PA.Tar |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2022/PA.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mustamin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Nur Rahmawati, I.br Hakim Anggota Nur Triyono |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhammad Sahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2022/PA.Tar
Statistik6914