Putusan PN PINRANG Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Sri Wahyuningsih, Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa PURNOMO Alias MOMO Bin ARAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PURNOMO Alias MOMO Bin ARAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) sachet plastik kecil yang di dalamnya berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,61 gram;- 1 (satu) plastik pembungkus rokok yang di dalamnya berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,37 gram;dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2022/PN Pin
Kasasi : 7464 K/Pid.Sus/2022
Banding : 536/PID.SUS/ 2022/PT MKS
Statistik704