- Menolak eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2;
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 54/G/2022/PTUN.BDG |
|
Nomor | 54/G/2022/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadholy Hernanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dikdik Somantri, Br Hakim Anggota Jimmy Riyant Natareza |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wulan Luciyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Kutipan Akta Kelahiran Nomor 16905/1999 tanggal 28 Oktober 1999 yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kota madya II Bandung sekarang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung atas nama Bella Bahram, lahir di Bandung pada tanggal 23 Oktober 1999; 3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor 16905/1999 tanggal 28 Oktober 1999 yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kota madya II Bandung sekarang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung atas nama Bella Bahram, lahir di Bandung pada tanggal 23 Oktober 1999; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama Bella Bahram lahir di Bandung pada tanggal 23 Oktober 1999, dengan mengubah pernyataan terkait Bella Bahram merupakan anak dari pasangan suami istri Bahram (Penggugat) dengan Lucia Elvi Inggriani (Tergugat II Intervensi 1) menjadi pernyataan jika Bella Bahram merupakan anak dari seorang ibu yang bernama Lucia Elvi Inggriani (Tergugat II Intervensi 1); 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 serta Tergugat II Intervensi 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 585.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/G/2022/PTUN.BDG
Statistik18197