Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 29/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Mochammad Djoenaeidie, Yusuf Pranowo |
Panitera | Zuherna |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan Para Pemohon terhadap Termohon/ PT. TELEHOUSE ENGINEERING untuk seluruhnya;2. Menyatakan Termohon/ PT.TELEHOUSE ENGINEERING telah lalai /wansprestasi dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor Perkara 210/Pdt.Sus-PKPU/ 2021 / PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 16 September 2021 ;3. Menyatakan batal perjanjian perdamaian yang telah disahkan dengan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor Perkara 210/Pdt.Sus-PKPU/ 2021/ PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 16 September 2021 ;4. Menyatakan Termohon/ PT. TELEHOUSE ENGINEERING dalam keadaan Pailit;5. Menunjuk Saudara BINTANG.A.L,S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;6. Menunjuk dan mengangkat :? Sdr. MUHAMMAD ISMAK,S.H.M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU-10 AH.04.03- 2021, berkantor di Ismak Advocaten, dahulu beralamat di Jl. Tebet Barat IX No. 7 B, Jakarta Selatan, 12810, sekarang beralamat di The East Tower Lantai 16 Unit 03 Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E.3.2 Nomor 1, Kuningan, Jakarta Selatan ;? Sdri. TITIK KIRANAWATI SOEBAGJO,S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kuartor dan Pengurus Nomor : AHU- 45. AH.04.03- 2022 , berkantor di Titik Soebagjo & Partners Jl. Salam No. 2 B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat ; sebagai Kurator PT TELEHOUSE ENGINEERING (Dalam Pailit) 7. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian, setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;8. Menghukum Termohon/ PT. TELEHOUSE ENGINEERING untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.590.000,- (Dua Juta Lima Ratus Semilan Puluh Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik575147