- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat sebagai ahli waris sah dari Almarhum Edy Kiman/Eddy Kiman dan Almarhumah Tjia No Rie /Norie;
- Menyatakan harta waris peninggalan Almarhum Edy Kiman/Eddy Kiman dan isterinya Almarhumah Tjia No Rie /Norie berupa:
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05469/Benda Baru dengan luas 220 m2atas nama Norie berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Kelurahan Benda Baru, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 482/Pondok Cabe Udik luasnya 680 m2atas nama Eddy Kiman berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Pondok Cabe Raya, RT 002/RW 005, Kel. Pondok Cabe Udik, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
- Sebidang tanah dengan Sebidang Tanah berdasarkan Akta Hibah No. 098/2006 atas nama Ny. Tjia No Rie dengan luas 536 m2yang terletak di Kampung Ranca Bungur Wetan, RT 005/RW 010, Kel. Ranca Bungur, Kec. Ranca Bungur, Kabupaten bogor, Jawa Barat
- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat (Mobil) Merek Toyota Type LF 82, Minibus dengan Nomor Polisi B 1141 WUE, tahun 2002 warna silver metalik atas nama A.Rajak
- 1 (satu) buah Jam Tangan;
- 4 (empat) buah kalung;
- 6 (enam) buah gelang;
- 2 (dua) buah anting;
- 4 (empat) buah liontin;
- Menyatakan menurut hukum besaran bagian waris Penggugat dan Para Tergugat adalah sama yaitu masing-masing sebesar 1/7 bagian;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membagi harta waris berupa 1 (satu) buah Jam Tangan, 4 (empat) buah kalung, 6 (enam) buah gelang, 2 (dua) buah anting dan 4 (empat) buah liontin dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta warisan yang dikuasainya tersebut kepada Penggugat dan Para Tergugat atau apabila pembagian harta waris tersebut tidak dapat dilakukan secara natura karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dengan cara dijual dan hasil penjualannya dibagi diantara ahli waris, secara tunai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan 1/7 (satu per tujuh) bagian waris atas harta peninggalan Almarhum Edy Kiman/Eddy Kiman dan Almarhumah Tjia No Rie /Norie yang menjadi hak Tergugat Rekonpensi berupa :
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05469/Benda Baru dengan luas 220 m2atas nama Norie berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Kelurahan Benda Baru, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 482/Pondok Cabe Udik luasnya 680 m2atas nama Eddy Kiman berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Pondok Cabe Raya, RT 002/RW 005, Kel. Pondok Cabe Udik, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
- Sebidang tanah dengan Sebidang Tanah berdasarkan Akta Hibah No. 098/2006 atas nama Ny. Tjia No Rie dengan luas 536 m2yang terletak di Kampung Ranca Bungur Wetan, RT 005/RW 010, Kel. Ranca Bungur, Kec. Ranca Bungur, Kabupaten bogor, Jawa Barat
- Uang sejumlah Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) sisa hasil penjualan 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat (Mobil) Merek Toyota Type LF 82, Minibus dengan Nomor Polisi B 1141 WUE, tahun 2002 warna silver metalik atas nama A.Rajak
- Memerintahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi untuk memberikan atau membayarkan kepada Tergugat Rekonpensi bagian waris yang menjadi haknya sebesar Rp1.241.736.588,00 (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan Rupiah) tersebut, secara tunai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi merupakan pemilik dan pihak yang berhak sepenuhnya atas seluruh harta peninggalan Almarhum Edy Kiman/Eddy Kiman dan Almarhumah Tjia No Rie /Norie berupa:
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05469/Benda Baru dengan luas 220 m2atas nama Norie berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Kelurahan Benda Baru, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 482/Pondok Cabe Udik luasnya 680 m2atas nama Eddy Kiman berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Pondok Cabe Raya, RT 002/RW 005, Kel. Pondok Cabe Udik, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
- Sebidang tanah dengan Sebidang Tanah berdasarkan Akta Hibah No. 098/2006 atas nama Ny. Tjia No Rie dengan luas 536 m2yang terletak di Kampung Ranca Bungur Wetan, RT 005/RW 010, Kel. Ranca Bungur, Kec. Ranca Bungur, Kabupaten bogor, Jawa Barat; dan
- Uang sisa hasil penjualan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Type LF 82, Minibus, No. Polisi B 1141 WUE, tahun 2002, sebesar Rp12.133.815,00 (dua belas juta seratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah).
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.695.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 174/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti, Br Hakim Anggota Subchi Eko Putro |
Panitera | Panitera Pengganti: Lia Marlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI adalah sebesar Rp1.241.736.588,00 (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah); setelah Para Penggugat Rekonpensi memberikan bagian waris yang menjadi hak Tergugat Rekonpensi. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2218 K/Pdt/2024
Pertama : 174/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik1127