- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1765/Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Surat Ukur No. 2149/1983 tanggal 28 April 1983, seluas 1.080 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 4910/Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Gambar Situasi No. 2633/1990 tanggal 29 September 1990 seluas 8.518 M2, kedua-duanya dulu atas nama Sovia Dja Dja sekarang menjadi atas nama Sabam Tiurma Napitupulu adalah Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;
- Menyatakan akta kuasa No.82 tanggal 23 Oktober 1995 yang dibuat di hadapan Eddy Dwi Pribadi, SH notaris dan PPAT di Pontianak adalah sah;
- Menyatakan akta jual beli No.296/Ptk.Sel./1996 dan Akta Jual Beli No.297/Ptk.Sel./1996 tanggal 10 September 1996 yang dibuat di hadapan Drs, Suratman Taufik, Camat dan PPAT pada Kantor Camat Pontianak Selatan atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.1765/Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Surat Ukur No.2149/1983 tangggal 28 April 1983, seluas 1.080 M2 dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.4910/Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Gambar Situasi No.2633/1990 tanggal 29 September 1990 seluas 8.518 M2, kedua-duanya dulu atas nama Sovia Dja Dja, sekarang atas nama Sabam Tiurma Napitupulu yang dibuat berdasarkan akta kuasa No.82 tanggal 23 Oktober 1995 adalah sah;
- Menyatakan kepemilikan atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.1765/Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Surat Ukur No.2149/1983 tangggal 28 April 1983, seluas 1.080 M2 dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.4910/Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Gambar Situasi No.2633/1990 tanggal 29 September 1990 seluas 8.518 M2, kedua-duanya dulu atas nama Sovia Dja Dja, sekarang atas nama Sabam Tiurma Napitupulu oleh Penggugat Rekonvensi (Sabam Tiurma Napitupulu) adalah sah;
- Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1765/Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Surat Ukur No.2149/1983 tangggal 28 April 1983, seluas 1.080 M2 dan Sertifikat Hak Milik No.4910/Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Gambar Situasi No.2633/1990 tanggal 29 September 1990 seluas 8.518 M2, dulu kedua-duanya atas nama Sovia Dja Dja ke atas nama Sabam Tiurma Napitupulu adalah sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi (Sovia Dja Dja/Penggugat Konpensi) menyewakan tanah sengketa kepada pihak lain atau mendirikan bangunan atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk mendirikan untuk usaha dengan cara bagi hasil tanpa seijin Penggugat Rekonpensi sebagai pihak yang berhak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1765/Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, seluas 1.080 M2 dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.4910/Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, seluas 8.518 M2 sekarang menjadi seluas 7.953 M2 adalah perbuatan melawan hukum..
- Memerintahkan kepada Tergugat dalam rekonpensi untuk menyerahkan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1765/Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Surat Ukur No.2149/1983 tangggal 28 April 1983, seluas 1.080 M2 dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.4910/Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Gambar Situasi No.2633/1990 tanggal 29 September 1990 seluas 8.518 M2 sekarang menjadi seluas 7.953 M2 dalam keadaan kosong kepada Penggugat dalam rekopensi.
- Menghukum Tergugat rekonpensi/Penggugat dalam konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.260.000,-(Dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 83/Pdt.G/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2022/PN Ptk
Banding : 102/PDT/2022/PT PTK
Statistik11826