- Menyatakan Terdakwa DENDI PUTRA PERTAMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak turut serta menukar Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair .
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 2,33 (dua koma tiga tiga) gram, 1 (satu) buah bong alat hisap narkotika sabu terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya melekat dua pipet plastik dan satu kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa narkotika sabu bekas bakar dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, 1 (satu) blok kertas tik-tak dan 1 (satu) tas sandang kecil warna hitam, dimusnahkan.
- 9 (sembilan) bungkus plastk klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram, 1 (satu) bungkusan kertas warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 3,81 (tiga koma delapan satu) gram, Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Zen Pahri Harahap.
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 206/Pid.Sus/2022/PN Sim |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Dharma, Hakim Anggota Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Robin Nainggolan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1070 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 206/Pid.Sus/2022/PN Sim
Statistik543