- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi adalah Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang tidak benar;
- Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Tanah No.593/82/PS/2012 tanggal 11 Mei 2012 an. Theodorus Jackson Saragih, Surat Keterangan Tanah No.593/268/PS/2012 tanggal 06-06-2017 an. Theodorus Jackson Saragih, dan Surat Penyerahan Hak Tanah dengan Ganti rugi antara Beslina Purba dengan Jiloaker Saragih tanggal 28 Juni 2005 adalah sah dan berharga;
- Menyatakan dalam hukum tanah yang terletak di Juma Paya Sikkam Nagori Purba Sipinggan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun dengan luas 5 Ha (kurang lebih lima Hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Timur : berbatasan dengan Pelpem GKPS.
- Batas Barat : berbatasan dengan Jalan Umum, Lingga, Tanjung.
- Batas Utara : berbatasan dengan Jurang/ M. Batubara.
- Batas Selatan : berbatasan dengan Jalan Umum/ Herbin Saragih.
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 37/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aries Kata Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Dharma, Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Para Penggugat; Dalam Rekonvensi Adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang bernama Theodorus Jackson Saragih; 5. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi membayar uang paksa(dwangsom)sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde)dalam perkara a quo; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.317.500,00 (tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik7429