- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1550 seluas 2958 M2 yang terletak di Jl. Raya Muntok-P.Pinang, Desa/Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara: ukuran 30,99 m2 berbatasan dengan jalan raya Muntok Pangkalpinang;
- Sebelah Timur: ukuran 69,50 m2 berbatasan dengan Sutina;
- Sebelah Selatan: ukuran 52 m2 berbatasan dengan Mapalindo
- Sebelah Barat: ukuran 69,57 m2 berbatasan dengan Edi Arif
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta berupa bangunan rumah seluas 186 m2 yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 1550 di Jl. Raya Muntok-Pangkalpinang, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan hasil sewa tanah untuk pembangunan dan pengoperasian tower selama masa perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp299.347.222,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak (seperdua) dari harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 2 dan 3;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 2 kepada Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 3 kepada Penggugat Rekonvensi;
Putusan PA MENTOK Nomor 321/Pdt.G/2022/PA.MTK |
|
Nomor | 321/Pdt.G/2022/PA.MTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MENTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hermanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nailasara Hasniyati, Ibr Hakim Anggota M. Refi Malikul Adil |
Panitera | Panitera Pengganti: Herly Oktarina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi adalah harta bawaan Penggugat; 3. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat sebagaimana diktum angka 2 kepada Penggugat; 4. Menyatakan telah terjadi kesepakatan perdamaian sebagian terhadap objek sengketa 3.b angka 1 sampai dengan 39 antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 10 Oktober 2022 di hadapan Hakim Mediator Pengadilan Agama Mentok; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati isi perdamaian sebagian tersebut sebagaimana diktum angka 4; 6. Menyatakan sita marital tidak dapat diterima (Niet Ontvankerjlijke Verklaard); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pdt.G/2022/PA.MTK
Statistik6910