- Menyatakan terdakwa Parwoto alias Bagol bin (alm) Suparlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar, didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 304,77 gram (ditimbang dengan plastik pembungkusnya).
- 1 (satu) bungkus plastik kresek warna putih yang didalamnya berisi 5 (lima) buah gulungan lakban warna hitam kombinasi hijau dengan rincian :
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam kombinasi hijau, didalamnya teradapat 25 (dua puluh lima) gulungan lakban warna hitam kombinasi hijau ukuran kecil, didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 18,32 gram.
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam kombinasi hijau, didalamnya teradapat 25 (dua puluh lima) gulungan lakban warna hitam kombinasi hijau ukuran kecil, didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 17,78 gram.
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam kombinasi hijau kombinasi hijau, didalamnya teradapat 25 (dua puluh lima) gulungan lakban warna hitam kombinasi hijau ukuran kecil, didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 16,38 gram.
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam kombinasi hijau, didalamnya teradapat 37 (tiga puluh tujuh) gulungan lakban warna hitam kombinasi hijau ukuran kecil, didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 35,77 gram.
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam kombinasi hijau, didalamnya terdapat 8 (delapan) gulungan lakban warna hitam kombinasi hijau ukuran kecil dan 12 (dua belas) gulungan lakban warna merah , didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14,24 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 0,57 gram.
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru dongker.
- 1 (satu) unit handphone Realmi C21-Y warna biru Imei 1 : 866706057267051 Imei 2 : 866706057267044 dengan No.Whatsapp 081225137883.
- 1 (satu) unit handphone merk iPhone warna gold dengan no. Whatsapp 087762494387, dengan Icloud : linalin9988@icloud.com.
- 1 (satu) buah botol berisi air urine milik dari terdakwa Oki Abrianto alias Oki bin (alm) Yusuf Trisanto.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Type Avanza 1.3 M/T, tahun 2015, warna putih, No.Pol R-1356-CC, No.Ka MHKM5EA2JFJ002293 No.Sin : 1NRF025875 atas nama STNK/BPKB Haris Tri Yuwono, alamat Pekiringan Dusun 2 RT 001/ RW 004 Karangmoncol Purbalingga, beserta kunci dan STNK kendaraan bermotor ;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger ;
- 2 (dua) buah pelampung pancing (kumbul) ;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRi Simpedes nomer rekening : 6823-01-011306538 An. Dwi Martanto ;
- 1 (satu) buah ATM BRi Simpedes ;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunianto Agung Nurcahyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan ; dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Feri Irawan ; dikembalikan kepada terdakwa Parwoto alias Bagol ; dikembalikan kepada saksi Dwi Martanto. 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2022/PN Pwt
Statistik9510