- Menyatakan Terdakwa Zakaria Bin Ismail tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zakaria Bin Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah berat bruto4,68 gram setelah diperiksa Lab kriminalistik menjadi berat bruto 3,85 gram ;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik transparan berles merah yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik transparan berles merah.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna merah hiram;
- 1 (satu) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah mancis warna biru;
- 1 (satu) unit HP nokia warna hitam dengan nomor SIM Card 082285326761;
- 1 (satu) unit HP oppo warna hitam dengan nomor SIM Card 085359939939;
- 1 (satu) unit HP vivo warna hitam dengan nomor SIM Card 082289120740 (milik ZAKARIA BIN ISMAIL);
- Uang hasil jual-beli narkotika jenis sabu sebesar Rp80.000,-(delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 133/Pid.Sus/2022/PN Lsm |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2022/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Mahdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Sunanda, Amd., Br Hakim Anggota Khalid |
Panitera | Panitera Pengganti: Safriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Fahmi Reza Bin Zainal Bakri; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 412/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 735 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 133/Pid. Sus/2022/PN Lsm
Statistik584